DEPOK, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mempertanyakan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) oleh Polda Metro Jaya.
Mereka menilai langkah tersebut tak menunjukkan profesionalisme kinerja polisi dalam mengusut kasus kecelakaan Muhammad Hasya Syahputra.
Terlebih, pembentukan TGPF itu didahului dengan penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Pembentukan tim khusus untuk pencarian fakta tersebut jelas amat patut dipertanyakan," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
"Karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka bagi Almarhum Hasya sebelum benar-benar menggali fakta yang ada," sambung dia.
Tak hanya itu, BEM UI juga menyoroti pembentukan TGPF oleh Polri yang semata-mata baru ingin menggali fakta usai dikritisi masyarakat atas penetapan tersangka dan ditutupnya kasus kecelakaan tersebut.
"Pembentukan tim khusus ini pun menunjukkan Kepolisian yang hanya berkeinginan untuk menggali penuh fakta yang ada setelah ramai dihantam kritisi masyarakat," ujar Melki.
Adapun Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra.
Baca juga: Pupusnya Mimpi-mimpi Taekwondo Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Usai Ditabrak Pensiunan Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari respons masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Hasya.
Selain itu, Fadil juga mengaku mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk para pakar keselamatan transportasi hingga ahli hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.