Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh polisi sebelumnya, Hasya awalnya sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 kilometer per jam di Jalan Srengseng Sawah. Hujan berintensitas ringan turun di sana ketika itu.
Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI Hasya Datangi Polda Metro, Sampaikan Unek-unek ke Kapolda
Ketika asyik melaju, mobil di depannya berbelok. Hasya menekan rem secara mendadak.
Motornya pun tergelincir, kemudian terjatuh ke sebelah kanan. Nahasnya, dari arah berlawanan melaju mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam.
Tidak mampu mengantisipasi, mobil Eko melindas tubuh Hasya.
Belakangan, Hasya yang meninggal dunia justru ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dan akhirnya kasus ini ditutup. Hasya dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kematiannya sendiri.
Adapun Eko hanya berstatus saksi serta dikenakan wajib lapor. Ia dinilai tidak mampu menghindari tabrakan sekali pun berupaya banting setir.
Melalui rekonstruksi ulang yang menandakan dibukanya kembali kasus ini, Firman tidak menjelaskan secara mendetail, apakah penyidik akan fokus melihat potensi kelalaian pada diri Hasya atau AKBP (Purn) Eko.
"Pada intinya, kami pakai (TAA) untuk memperkuat, untuk memastikan, melihat simulasi, sebenarnya apa sih yang terjadi di TKP," ujar Firman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.