JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih diberlakukan oleh pihak kepolisian pada pagi dan sore hari.
Pada Senin (6/2/2023) ini, mobil pelat genap bebas melintasi ruas jalan di Ibu Kota.
Sementara, mobil pelat ganjil harus menghindari titik ruas jalan yang terkena ganjil genap pada pagi dan sore hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pemberlakuaan ganjil genap di Jakarta pada saat ini berlangsung di 25 titik ruas jalan. Berikut ini adalah jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta, dilansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Jalan Gajah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Majapahit
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Jenderal Sudirman
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
10. Jalan Kramat Raya
11. Jalan Stasiun Senen
12. Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
13. Jalan Sisingamangaraja
14. Jalan Panglima Polim
15. Jalan Fatmawati
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.