JAKARTA, KOMPAS.com - M Ecky Listiantho (34) memutilasi jasad Angela Hindriati Wahyuningsih (54) sejak Agustus 2019 di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
Aksi keji itu dilakukan Ecky setelah membiarkan jasad korban di kamar apartemen selama lebih dari satu bulan atau sejak aksi pembunuhan 25 Juni 2019.
"Bulan Agustus 2019, M Ecky Listiantho kembali ke apartemen, selanjutnya membeli gergaji besi untuk memutilasi mayat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keteranganya, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Polisi: Angela Dibunuh Ecky sejak 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna
Selanjutnya, kata Hengki, Ecky memutilasi jasad Angela menjadi tujuh bagian secara bertahap selama satu pekan. Potongan tubuh itu kemudian dimasukkan ke dua boks kontainer, sesuai dengan kecil dan besarnya ukuran.
"Pemotongan dilakukan secara bertahap, dan setiap selesai memotong satu bagian, hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer nomor 1," kata Hengki.
"Sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukkan ke kontainer nomor 2," sambungnya.
Baca juga: Ecky Sembunyikan Jasad Angela Selama 3 Tahun di 3 Lokasi Berbeda
Bersamaan dengan itu, lanjut Hengki, Ecky juga membeli alat pengupas cat untuk membersihkan kamar apartemen. Sebab, lantai apartemen tersebut kotor akibat cairan pembusukan.
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Fakta Terbaru Mutilasi Angela: Ecky Bunuh Korban di Apartemen, Jasadnya Dua Kali Dipindahkan
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi. Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak.
Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung kemana harus membuang jasad korban, sehingga ia menyimpan potongan tubuh itu di kamar mandi kontrakannya selama setahun lebih.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.