Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Meikarta Demo di PN Jakbar, Tantang Pengembang Gugat Semua Konsumen

Kompas.com - 07/02/2023, 14:22 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan konsumen Meikarta yang tergabung dalam anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

Para konsumen itu protes karena unit hunian yang dipesan sejak lama belum juga diserahterimakan. 

Mereka juga memprotes langkah pengembang Meikarta yang baru-baru ini justru menggugat 18 konsumennya atas dasar pencemaran nama baik. 

Adapun aksi unjuk rasa ini dilakukan bertepatan dengan digelarnya sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 konsumen Meikarta yang berlangsung di PN Jakbar, pada Selasa siang.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah anggota PPKM membawa poster berisi tuntutan yang disampaikan.

"Kami tidak akan bungkam menyuarakan keadilan atas hak-hak kami yang belum dipenuhi walaupun teman-teman kami dijadikan tergugat," demikian yang tertulis dalam poster tersebut.

Baca juga: Kala Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar dan Dibungkam Pengembang, tapi Tak Gentar Melawan...

Tampak pula demonstran membawa poster yang mempertanyakan mengapa hanya segelintir konsumen yang digugat PT MSU selaku pengembang Meikarta.

"Kenapa hanya sebagian yang menjadi tergugat. Jadikan kami semua korban Meikarta jadi tergugat," tulis mereka.

Kemudian, ada juga poster bertuliskan "Aneh, lucu, tidak waras, siapa yang seharusnya berkewajiban memenuhi janjinya, kenapa justru dia yang menggugat kami."

Baca juga: Sindir Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah, Malah Dituntut...

Adapun sidang gugatan PT MSU terhadap 18 konsumen Meikarta yang dijadwalkan digelar hari ini kembali ditunda.

Majelis hakim menyebutkan, penggugat yakni PT MSU telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 6 Februari 2023.

"Ada surat dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara," ujar Hakim di PN Jakarta Barat.

"Perihal permohonan penundaan persidangan perkara nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," sambung Hakim.

Baca juga: Nasib Konsumen Meikarta: Gagal Dapat Apartemen, Malah Digugat Rp 56 Miliar Setelah Dibungkam

Dalam perkara ini, 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT MSU.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com