JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan mengaku kecewa karena sidang gugatan yang diajukan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kembali diundur untuk kedua kalinya.
Sidang gugatan terhadap 18 konsumen Meikarta ini dijadwalkan digelar Selasa (7/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Namun, hakim memutuskan menunda sidang.
Rudy Siahaan mengatakan, agenda sidang hari ini sejatinya untuk melanjutkan sidang yang diundur dua pekan lalu.
Dengan demikian, sudah dua kali hakim melakukan penundaan sidang.
"Hari ini sidangnya lanjutan dari sidang dua minggu sebelumnya, untuk kelengkapan data-data dari para tergugat karena dari sidang pertama ada delapan orang tergugat yang belum hadir," kata Rudy di PN Jakarta Barat.
"Tanggapan saya dari kuasa hukum dan korban Meikarta pasti kecewa karena sidang ditunda. Tapi, seperti itulah hukum acara yang berlaku kami tetap hormati," sambungnya.
Baca juga: Rosliani Kecewa, Sudah Cuti Kerja tapi Sidang Gugatan Meikarta Kembali Diundur
Adapun sidang kedua hari ini kembali ditunda atas permintaan PT MSU selaku pengelola Meikarta sekaligus penggugat.
Majelis hakim mengumumkan bahwa penggugat telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 6 Februari 2023.
"Ada surat dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara," ujar Hakim.
"Perihal permohonan penundaan persidangan perkara nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," sambung dia.
Baca juga: Kala Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar dan Dibungkam Pengembang, tapi Tak Gentar Melawan...
Rudy sendiri tak tahu penyebab PT MSU mengajukan penundaan sidang.
Pihaknya pun tetap menunggu jadwal sidang selanjutnya yang bakal digelar pada 28 Februari 2023.
"Kami tetap memberikan kesempatan satu kali seperti yang kami utarakan tadi kepada majelis hakim," ungkap Rudy.
"Kesempatan ini diberikan satu kali saja, untuk ke depannya mohon majelis hakim mengambil sikap terhadap perkara 994 ini mau diapakan," sambung dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.