JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan mengaku kecewa karena sidang gugatan yang diajukan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kembali diundur untuk kedua kalinya.
Sidang gugatan terhadap 18 konsumen Meikarta ini dijadwalkan digelar Selasa (7/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Namun, hakim memutuskan menunda sidang.
Rudy Siahaan mengatakan, agenda sidang hari ini sejatinya untuk melanjutkan sidang yang diundur dua pekan lalu.
Dengan demikian, sudah dua kali hakim melakukan penundaan sidang.
"Hari ini sidangnya lanjutan dari sidang dua minggu sebelumnya, untuk kelengkapan data-data dari para tergugat karena dari sidang pertama ada delapan orang tergugat yang belum hadir," kata Rudy di PN Jakarta Barat.
"Tanggapan saya dari kuasa hukum dan korban Meikarta pasti kecewa karena sidang ditunda. Tapi, seperti itulah hukum acara yang berlaku kami tetap hormati," sambungnya.
Baca juga: Rosliani Kecewa, Sudah Cuti Kerja tapi Sidang Gugatan Meikarta Kembali Diundur
Adapun sidang kedua hari ini kembali ditunda atas permintaan PT MSU selaku pengelola Meikarta sekaligus penggugat.
Majelis hakim mengumumkan bahwa penggugat telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 6 Februari 2023.
"Ada surat dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara," ujar Hakim.
"Perihal permohonan penundaan persidangan perkara nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," sambung dia.
Baca juga: Kala Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar dan Dibungkam Pengembang, tapi Tak Gentar Melawan...
Rudy sendiri tak tahu penyebab PT MSU mengajukan penundaan sidang.
Pihaknya pun tetap menunggu jadwal sidang selanjutnya yang bakal digelar pada 28 Februari 2023.
"Kami tetap memberikan kesempatan satu kali seperti yang kami utarakan tadi kepada majelis hakim," ungkap Rudy.
"Kesempatan ini diberikan satu kali saja, untuk ke depannya mohon majelis hakim mengambil sikap terhadap perkara 994 ini mau diapakan," sambung dia.
Apabila nantinya penggugat kembali tak menghadiri persidangan, lanjut Rudy, ada kemungkinan bahwa majelis hakim menggugurkan gugatan kepada 18 konsumen.
"Kalau penggugat tidak hadir lagi, di situ iktikad baik sudah tidak ada. Bisa saja hakim akan menggugurkan gugatannya," imbuh Rudy.
Baca juga: Gugatan Meikarta terhadap 18 Pembeli Apartemen yang Dinilai Tak Masuk Akal
Dalam perkara ini, 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT MSU.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Sebanyak 18 konsumen Meikarta itu digugat setelah protes karena unit apartemen yang dipesan tak kunjung selesai dibangun.
Padahal, unit apartemen itu seharusnya sudah diserahterimakan tahun 2019.
Atas tindakan protes itu, justru PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 nama yang tergabung dalam PKPKM.
Dalam gugatannya, PT MSU meminta hakim mengabulkan permohonan penyitaan terhadap jaminan atau segala harta kekayaan tergugat yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.
PT MSU juga meminta hakim memerintahkan agar 18 orang tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Baca juga: Sindir Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah, Malah Dituntut...
Poin berikutnya yakni meminta hakim menyatakan bahwa 18 tergugat bersalah dalam perkara ini dan membayar kerugian material dengan total Rp 56 miliar.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.