JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono mengatakan, pengemudi mobil Fortuner bernomor polisi 3110-00 yang menabrak pengendara motor di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
Adapun kecelakaan pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Rawamangun.
"Dari pihak pelaku pihak Fortuner, bertanggung jawab penuh dalam pengobatan dan sebagainya, termasuk kendaraan yang rusak," ungkap dia di Kantor Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (7/2/2023).
Ediyono menceritakan, kronologi bermula ketika mobil tersebut mengambil jalur tengah menuju lampu merah Mal Arion.
Baca juga: Mobil Dinas Polisi Masuk Busway Lalu Tabrak Pengendara Motor di Rawamangun
Terkait kesaksian warga yang mengatakan bahwa pengendara mobil itu berada di jalur bus transjakarta, ia menyangkal hal tersebut.
Ediyono menegaskan bahwa pengemudi melintas di jalur tengah, bukan jalur transjakarta.
Pada saat itu, ada empat pengendara sepeda motor dari arah selatan menuju arah utara. Nahasnya, ada satu pengendara yang menjadi korban.
"Begitu di tempat kejadian perkara (TKP) di TL (traffic light) Arion, terjadilah laka (kecelakaan)," terang Ediyono.
Pada saat itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Persahabatan.
Warga setempat juga melaporkan kejadian tersebut, sehingga pihak Ediyono langsung menuju TKP.
Baca juga: Pemprov DKI: Tap In-Tap Out di Skywalk Kebayoran Hanya Untuk Pengguna Transportasi Umum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.