JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar persidangan lanjutan untuk enam tersangka kasus tindak pidana narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, Rabu (8/2/2023).
Para tersangka terdiri dari AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diinformasikan bahwa keenam tersangka bakal disidangkan pada hari yang sama, yakni 8 Februari 2023.
Namun, sidang keenam tersangka tersebut digelar satu hari lebih awal dari jadwal sidang putusan sela Teddy Minahasa, yang sedianya berlangsung Kamis esok.
Baca juga: Saat Jaksa Berdebat Sengit dengan Hotman Paris Tolak Eksepsi Teddy Minahasa...
Dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua: Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian keterangan yang tertera dalam SIPP PN Jakarta Barat, Rabu.
Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakarta Barat agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi akan dijalani Linda Pujiastuti, Kasranto, dan Syamsul Ma'arif. Sementara Janto Situmorang dan Muhamad Nasir akan menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau nota keberatan.
Baca juga: Sidang Putusan Sela Teddy Minahasa Digelar 9 Februari, Hotman Paris: Kami Siap
Selanjutnya, Dody Prawiranegara dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Duplik Pengacara Teddy Minahasa Terkait Penukaran Sabu Jadi Tawas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.