Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Teddy Minahasa, Jaksa Janji Bawa Penyidik Polda Metro Jaya dan Sumatera Barat sebagai Saksi

Kompas.com - 09/02/2023, 18:22 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) berjanji bakal menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Mulanya, majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menanyakan alat bukti kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy.

Jaksa kemudian menjawab bahwa alat bukti berupa saksi akan dihadirkan di sidang selanjutnya.

"Untuk hari ini penuntut umum belum siap untuk menghadirkan alat bukti," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Hotman Paris: Kami Paham, Tekanan Publik Sangat Besar

"Oleh karena itu kami mohon dapat diberikan waktu hari Senin untuk menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi," sambung Jaksa.

Mendengar hal ini, kuasa Hukum Teddy Minahasa yakni Hotman Paris Hutapea memastikan jumlah saksi yang bakal dihadirkan jaksa. Dia juga mempertanyakan siapa saja saksi-saksi tersebut.

JPU berkata, pihaknya berupaya menghadirkan saksi saat penangkapan yakni penyidik Polda Metro Jaya dan dari wilayah hukum Polda Sumatera Barat.

"Namun untuk pastinya nama-nama kami perlu memastikan terlebih dahulu, berdasarkan koordinasi lebih lanjut setelah sidang," jelas Jaksa.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kode Singgalang 1 dari Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Sebelum Penukaran Sabu

Majelis hakim lantas mempersilakan jaksa untuk membawa saksi. Hakim juga meminta agar JPU dapat mengatur saksi-saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami melihat di sini hampir sekitar 30-an lebih (saksi) untuk dihadirkan oleh penuntut umum. Seberapa yang patut untuk hari Senin, hadirkan saksinya," kata Hakim.

Adapun JPU mendakwa Teddy Minahasa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan terdakwa lain yang diduga merupakan anak buahnya.

Sebelumnya, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Baca juga: Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Hakim Minta Jaksa Lanjutkan Sidang ke Pembuktian

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com