Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak, Sidang Dilanjutkan dan Jaksa Siapkan Saksi

Kompas.com - 10/02/2023, 07:37 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

Eksepsi itu disampaikan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, pada persidangan sebelumnya.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa, tidak diterima seluruhnya," kata Jon dalam persidangan.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa dalam Sidang Putusan Sela Kasus Narkoba

Majelis hakim lalu menekankan bahwa PN Jakarta Barat berwenang melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt dengan terdakwa Teddy Minahasa.

Pihaknya pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ucap hakim.

Majelis hakim menambahkan, pengadilan menangguhkan biaya perkara tersebut hingga putusan akhir.

Baca juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Hotman Paris: Kami Paham, Tekanan Publik Sangat Besar

Saksi dari kepolisian

Pada persidangan putusan sela, jaksa berjanji akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan Teddy Minahasa. Hal ini sebagai respons dari pertanyaan majelis hakim berkait alat bukti kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy. Jaksa menjawab, alat bukti berupa saksi akan dihadirkan di sidang tahap pembuktian.

"Untuk hari ini penuntut umum belum siap untuk menghadirkan alat bukti," ujar jaksa.

"Oleh karena itu kami mohon dapat diberikan waktu hari Senin untuk menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi," sambungnya.

Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Jaksa Janji Bawa Penyidik Polda Metro Jaya dan Sumatera Barat sebagai Saksi

Mendengar pernyataan ini, kuasa hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, memastikan jumlah saksi yang rencananya dihadirkan jaksa.

Dia juga mempertanyakan siapa saja saksi-saksi tersebut. JPU kemudian mengatakan bahwa pihaknya berupaya menghadirkan saksi saat penangkapan, yakni penyidik Polda Metro Jaya dan dari wilayah hukum Polda Sumatera Barat.

"Namun, untuk pastinya nama-nama kami perlu memastikan terlebih dahulu, berdasarkan koordinasi lebih lanjut setelah sidang," urai Jaksa.

Majelis hakim lantas mempersilakan jaksa untuk membawa saksi. Hakim juga meminta agar JPU dapat mengatur saksi-saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kode Singgalang 1 dari Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Sebelum Penukaran Sabu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com