JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Eksepsi itu disampaikan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, pada persidangan sebelumnya.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa, tidak diterima seluruhnya," kata Jon dalam persidangan.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa dalam Sidang Putusan Sela Kasus Narkoba
Majelis hakim lalu menekankan bahwa PN Jakarta Barat berwenang melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Pihaknya pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ucap hakim.
Majelis hakim menambahkan, pengadilan menangguhkan biaya perkara tersebut hingga putusan akhir.
Baca juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Hotman Paris: Kami Paham, Tekanan Publik Sangat Besar
Pada persidangan putusan sela, jaksa berjanji akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan Teddy Minahasa. Hal ini sebagai respons dari pertanyaan majelis hakim berkait alat bukti kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy. Jaksa menjawab, alat bukti berupa saksi akan dihadirkan di sidang tahap pembuktian.
"Untuk hari ini penuntut umum belum siap untuk menghadirkan alat bukti," ujar jaksa.
"Oleh karena itu kami mohon dapat diberikan waktu hari Senin untuk menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi," sambungnya.
Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Jaksa Janji Bawa Penyidik Polda Metro Jaya dan Sumatera Barat sebagai Saksi
Mendengar pernyataan ini, kuasa hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, memastikan jumlah saksi yang rencananya dihadirkan jaksa.
Dia juga mempertanyakan siapa saja saksi-saksi tersebut. JPU kemudian mengatakan bahwa pihaknya berupaya menghadirkan saksi saat penangkapan, yakni penyidik Polda Metro Jaya dan dari wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
"Namun, untuk pastinya nama-nama kami perlu memastikan terlebih dahulu, berdasarkan koordinasi lebih lanjut setelah sidang," urai Jaksa.
Majelis hakim lantas mempersilakan jaksa untuk membawa saksi. Hakim juga meminta agar JPU dapat mengatur saksi-saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kode Singgalang 1 dari Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Sebelum Penukaran Sabu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.