Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hukuman Roy Suryo Diperberat, Tak Cuma 9 Bulan Penjara, tapi Juga Didenda Rp 150 Juta...

Kompas.com - 11/02/2023, 07:52 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat awalnya hanya menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Roy Suryo.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan Roy Suryo kemudian sama-sama mengajukan banding dengan alasan berbeda.

Baca juga: Hukuman Diperberat, Roy Suryo Didenda Rp 150 Juta Selain 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa

Jaksa mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim PN Jakarta Barat lebih rendah dari tuntutan mereka, yakni Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.


Sementara itu, Roy Suryo mengajukan banding karena berharap divonis bebas.

Roy mengaku tak bermaksud menyebarkan kebencian melalui unggahan twit meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Roy mengaku saat itu hanya ikut mengkritik langkah pemerintah menaikkan tarif masuk Candi Borobudur.

Hukuman diperberat

Pada 9 Februari 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta justru menjatuhkan tambahan pidana berupa denda sebesar Rp 150 juta terhadap Roy Suryo.

Dengan demikian, Roy divonis hukuman sembilan bulan penjara sesuai putusan PN Jakarta Barat dan denda Rp 150 juta.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),'" demikian bunyi putusan hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari situs resmi PN Jakarta Barat.

Baca juga: Hukuman Roy Suryo Diperberat, Dharmapala Nusantara: Semoga Jadi Efek Jera bagi Pelaku

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp 150 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian lanjutan putusan majelis hakim banding.

Pelapor berharap vonis beri efek jera

Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu lantas merespons baik putusan majelis hakim PT DKI Jakarta terhadap Roy Suryo.

Sebagai pelapor, Kevin mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

"Setidaknya ada perlakuan hukum yang sama bagi pelaku penista agama. Semoga menjadi efek jera bagi pelaku," tutur Kevin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Kevin berharap putusan itu juga menjadi perhatian para pengguna media sosial untuk berhati-hati mengunggah apa pun yang berkaitan dengan SARA.

Baca juga: Berharap Divonis Bebas, Roy Suryo Kecewa Vonis 9 Bulan Penjara

Kevin mengaku mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme para penegak hukum, khususnya tim JPU, penyidik Polda Metro Jaya, dan majelis hakim yang menangani kasus ini.

"Kerja keras beliau-beliau ini dapat menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. Jadi, bisa diandalkan," ujar Kevin.

Kevin ingin kasus Roy Suryo menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial di Tanah Air agar lebih bijak, santun, tidak menggunakan simbol-simbol agama sebagai bahan ejekan.

"Semoga masyarakat Indonesia kembali santun, ramah, dan toleran termasuk di online, sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia," kata Kevin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com