Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Bisa Perempuan yang Tewas dengan Luka Tembak di PIK Memiliki Senjata Api?

Kompas.com - 11/02/2023, 22:15 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan paruh baya berinisial S (51) ditemukan tewas di dalam kamarnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2023).

Di samping jasad korban ditemukan sepucuk senjata api atau pistol. Selain itu, ada luka tembak di dada kiri korban.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandodo Bobby Danuardi mengatakan, pistol yang ada di samping jasad S terdaftar atas nama S sendiri.

Pistol tersebut berjenis glock 42 kaliber 32.

"Saya belum mengecek (sejak kapan pistol dimiliki korban) secara dalam, cuma memang kepemilikannya sah," kata Bobby saat ditemui di Ecovention Ancol, Sabtu (11/2/2023).

"Ketika saya memeriksa TKP (tempat kejadian perkara), ada surat izinnya atas nama korban sendiri," sambung dia.

Baca juga: Update Kasus Penemuan Jasad Perempuan di PIK Beserta Pistol di Dekatnya

Bagaimana bisa S memiliki senjata api?

Polisi mengatakan, S membeli senjata api tersebut untuk kebutuhan perlindungan diri, mengingat profesinya sebagai petinggi sebuah perusahaan.

S bahkan merupakan pemilik dari perusahaan tersebut yang bergerak di bidang logistik.

"Dia ini salah satu pengusaha dan mempunyai jabatan di salah satu perusahaan yang bersangkutan, ada perusahaan swasta, logistik," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di kesempatan terpisah.

"Atas nama dia yang bersangkutan perusahaannya," sambung Gidion.

Baca juga: Ini Alasan Perempuan yang Tewas di PIK Memiliki Senjata Api...

Kepemilikan senjata api

Dilansir dari pusiknas.polri.go.id, warga sipil boleh memiliki senjata api atau pistol untuk pertahanan diri.

Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Polri.

 

Calon pemilik senjata api harus melalui proses yang ketat dari pihak kepolisian.

Kalangan sipil yang boleh memiliki senjata api pun terbatas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.

Mereka adalah direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Baca juga: Kronologi Penemuan Perempuan Tewas di PIK, ART Curiga Korban Tak Keluar Kamar

Calon pemilik senjata api harus menjalani pelatihan menembak minimal tiga tahun. Mereka juga harus melalui tes psikologi dan kesehatan.

Senjata api yang boleh dimiliki adalah senjata api peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.

“Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun”.

Adapun jenis senjata api yang boleh dimiliki adalah sebagai berikut:

  • Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
  • Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
  • Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Izin kepemilikan senjata api harus diperpanjang setiap tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasang Billboard Skincare 'Cerah' di Bogor, Bima Arya Akui Terkait Pilkada Jabar

Pasang Billboard Skincare "Cerah" di Bogor, Bima Arya Akui Terkait Pilkada Jabar

Megapolitan
Dijanjikan Komisi dari 'Like' dan 'Subscribe' Youtube, Korban Ditipu Rp 800 Juta

Dijanjikan Komisi dari "Like" dan "Subscribe" Youtube, Korban Ditipu Rp 800 Juta

Megapolitan
Dua Penipu Modus 'Like' dan 'Subscribe Youtube Ditangkap, Dikendalikan WNI di Kamboja

Dua Penipu Modus "Like" dan "Subscribe Youtube Ditangkap, Dikendalikan WNI di Kamboja

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kehadiran Marshel di Pilkada Tangsel Dianggap Muluskan Kemenangan Benyamin Pilar | Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival

[POPULER JABODETABEK] Kehadiran Marshel di Pilkada Tangsel Dianggap Muluskan Kemenangan Benyamin Pilar | Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival

Megapolitan
WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube di Indonesia

WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube di Indonesia

Megapolitan
Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Megapolitan
Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com