JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan paruh baya berinisial S (51) ditemukan tewas di dalam kamarnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2023).
Di samping jasad korban ditemukan sepucuk senjata api atau pistol. Selain itu, ada luka tembak di dada kiri korban.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandodo Bobby Danuardi mengatakan, pistol yang ada di samping jasad S terdaftar atas nama S sendiri.
Pistol tersebut berjenis glock 42 kaliber 32.
"Saya belum mengecek (sejak kapan pistol dimiliki korban) secara dalam, cuma memang kepemilikannya sah," kata Bobby saat ditemui di Ecovention Ancol, Sabtu (11/2/2023).
"Ketika saya memeriksa TKP (tempat kejadian perkara), ada surat izinnya atas nama korban sendiri," sambung dia.
Baca juga: Update Kasus Penemuan Jasad Perempuan di PIK Beserta Pistol di Dekatnya
Polisi mengatakan, S membeli senjata api tersebut untuk kebutuhan perlindungan diri, mengingat profesinya sebagai petinggi sebuah perusahaan.
S bahkan merupakan pemilik dari perusahaan tersebut yang bergerak di bidang logistik.
"Dia ini salah satu pengusaha dan mempunyai jabatan di salah satu perusahaan yang bersangkutan, ada perusahaan swasta, logistik," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di kesempatan terpisah.
"Atas nama dia yang bersangkutan perusahaannya," sambung Gidion.
Baca juga: Ini Alasan Perempuan yang Tewas di PIK Memiliki Senjata Api...
Dilansir dari pusiknas.polri.go.id, warga sipil boleh memiliki senjata api atau pistol untuk pertahanan diri.
Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Polri.
Calon pemilik senjata api harus melalui proses yang ketat dari pihak kepolisian.
Kalangan sipil yang boleh memiliki senjata api pun terbatas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.
Mereka adalah direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Baca juga: Kronologi Penemuan Perempuan Tewas di PIK, ART Curiga Korban Tak Keluar Kamar
Calon pemilik senjata api harus menjalani pelatihan menembak minimal tiga tahun. Mereka juga harus melalui tes psikologi dan kesehatan.
Senjata api yang boleh dimiliki adalah senjata api peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.
“Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun”.
Adapun jenis senjata api yang boleh dimiliki adalah sebagai berikut:
Izin kepemilikan senjata api harus diperpanjang setiap tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.