Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris BEsar (AKBP) Ahmad Fanani mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sudah kami tahan. Untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (10/2/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkapkan, modus Alamsyah melakukan pencabulan itu dengan meminta anak didiknya mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Ketika jam pelajaran berlangsung, Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR. Saat itu, korban diminta duduk dalam posisi dipangku. Saat itu, pelecehan terjadi.
"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku," ujar Fanani.
Atas perbuatannya, Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal dan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.
Baca juga: 4 Siswi SD di Tambora Dicabuli Pedagang Aksesori di Depan Sekolah
Kasus pencabulan yang baru terungkap terjadi di Tambora, Jakarta Barat. Empat siswi di sekolah dasar negeri (SDN) di kawasan Tambora diduga dicabuli pria berinisial BA (42) yang merupakan pedagang aksesori di depan SD tersebut.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, BA kerap berkeliling ke beberapa sekolah, salah satunya SDN ini.
"Pada hari Senin 6 Februari 2023, waktu istirahat sekitar 09.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan bonus aksesori berupa gelang, stiker," ujar Putra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023).
Putra menyebut, pelaku memberikan bonus aksesori kepada korban sekaligus untuk merayunya sehingga pelaku dapat leluasa memegang dada dan area sensitif lainnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tidak hanya satu anak yang pernah jadi korban pencabulan, tetapi ada empat orang korban," ungkap Putra.
"Semuanya berjenis kelamin perempuan, satu anak kelas 3 SD, dan tiga anak kelas 4 SD," imbuh dia.
Pedagang lain yang melihat aksi pelaku lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian. BA kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kini, para korban pencabulan anak itu tengah ditangani oleh tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Putra.
(Penulis: Ellyvon Pranita, Joy Andre, Zintan Prihatini, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari, Ihsanuddin, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Larissa Huda).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.