JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur menangkap pelaku tawuran di Jalan Suci RT 0 RW 04, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Minggu (12/2/2023) dini hari.
Penangkapan pelaku dilakukan lantaran tawuran itu diduga melukai seorang pemuda dengan senjata tajam di bagian perut. Akibatnya, satu orang diduga tewas akibat luka tusuan tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar (AKBP) Ahmad Fanani menjelaskan, tawuran itu terjadi antarkelompok T dan C pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.
Menurut dia, korban yang diketahui berinisial RH (21) merupakan anggota kelompok T yang berjumlah 12 orang. Penyerangan dari kelompok T, kata Fanani, terjadi karena ditantang kelompok C.
Saat itu, Fanani melanjutkan, kelompok T bergerak dengan jalan kaki menuju Jalan Raya Suci. Ketika di jalan tersebut, kelompok T sudah ditunggu oleh kelompok C.
"Terjadilah saling serang dan korban yang membawa senjata tajam celurit sempat terdesak mundur. Namun, korban masih tetap maju menyerang kelompok C," kata Fanani, dilansir dari Antara, Senin (13/2/2023).
Saat itulah korban RH terkena sabetan celurit kelompok C dan mengenai perutnya. Akibat sabetan senjata tajam itu, korban langsung jatuh ke tanah.
Ketika korban RH bersimbah darah di bagian perutnya, rekan-rekannya yang juga saksi, membawa korban ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Tak berselang lama, dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri menyatakan korban sudah tak bernyawa.
Polres Jaktim menduga pemuda berinisial AR alias Kiki Ambon (21) sebagai pelaku. Dugaan ini berdasarkan bukti video rekaman telepon seluler seorang satpam yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca juga: 2 Ormas Bentrok akibat Rebutan Lahan Parkir di Tangerang, Kini Berakhir Damai
Polisi sempat bergerak dan mencari AR di indekosnya. Namun, AR tidak ditemukan di lokasi.
"Kemudian, kami dapat informasi bahwa alamat orang tua terduga pelaku Kiki Ambon di daerah Pagalarang Setu. Pada Minggu (12/2/2023) sekitar jam 13.30 WIB pelaku dapat ditangkap," ujar Fanani.
Pelaku AR pun, kata Fanani, mengakui telah melukai korban di bagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah celurit.
Pelaku juga mengaku telah membuang barang bukti celurit setelah melukai korban di tempat kejadian.
Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti celurit yang telah diamankan oleh warga.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ciracas guna proses hukum lebih lanjut," ujar Fanani.
Baca juga: Satu Orang Dilaporkan Tewas akibat Bentrok di Perumahan Raffles Hills Depok
Fanani juga menambahkan, pelaku terancam dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.