Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mengonstruksikan Kasus Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Taksi "Online" dengan Pasal 406 KUHP

Kompas.com - 13/02/2023, 16:28 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan telah menaikkan kasus pengemudi Fortuner yang rusak mobil sopir taksi online bernama Ari Widianto (48), di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023), ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini terjadi beberapa jam setelah pihak pelapor membuat laporan dan aparat telah selesai melakukan serangkaian penyelidikan.

Namun, perubahan status ke tahap penyidikan tidak langsung membuat sopir Fortuner yang berinisial GR (24) ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengonstruksikan kasus ini dengan pasal 406 KUHP.

Baca juga: Polisi Buka-bukaan soal Arogansi Pengemudi Fortuner di Senopati, Serobot Lajur Lain hingga Rusak Taksi “Online”

"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, sementara ini pasal yang disangkakan adalah 406 KUHP," ungkap Ade Ary saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Pasal 406 adalah tindak pidana perusakan yang dilakukan satu orang, perusakan terhadap barang," sambung Ade Ary.

Terkait dengan Pasal 406 KUHP Ayat (1) dan (2), isinya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Disebut Kooperatif, Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Taksi Online Diperbolehkan Pulang Usai Diperiksa Polisi

Pasal 406 Ayat (1)

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 406 Ayat (2)

"Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain."

Baca juga: Sopir Fortuner Perusak Mobil Taksi Online Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Lebih lanjut, Ade Ary mengaku pihaknya masih terus mencari bukti. Polisi juga melakukan berbagai macam prosedur pemeriksaan demi meraih fakta-fakta baru.

"Kami terus mendalami kasus ini, beberapa prosedur seperti pengecekan urine juga kami lakukan kepada terlapor dan pendalaman aktivitasnya itu masih terus didalami," tutur Ade Ary.

Kronologi kejadian

Sebagai informasi, aksi brutal GR bermula saat Ari membawa penumpang keluar dari Gedung Office 8, Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB.

Begitu keluar dari pintu gerbang Gedung Office 8, Ari mengaku mobilnya diadang mobil Fortuner.

Baca juga: Tolak Ganti Rugi dari Pengemudi Fortuner Usai Rusak Taksi Online di Senopati, Kuasa Hukum: Segera Tahan Pelaku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putri Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Pelaku Disebut Hidup di Jalan sebagai Pengamen

Putri Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Pelaku Disebut Hidup di Jalan sebagai Pengamen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemilik 'Wedding Organizer' yang Diduga Tipu Calon Pengantin di Bogor

Polisi Tangkap Pemilik "Wedding Organizer" yang Diduga Tipu Calon Pengantin di Bogor

Megapolitan
Usai Bunuh Ayahnya, Putri Pedagang Perabot di Duren Sawit Gondol Motor dan Ponsel Korban

Usai Bunuh Ayahnya, Putri Pedagang Perabot di Duren Sawit Gondol Motor dan Ponsel Korban

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas 3 Jukir Liar yang Getok Tarif Parkir Bus Rp 300.000 di Masjid Istiqlal

Polisi Kantongi Identitas 3 Jukir Liar yang Getok Tarif Parkir Bus Rp 300.000 di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pedagang Perabot Dibunuh Anaknya, Pelaku Emosi karena Tidak Terima Dimarahi

Pedagang Perabot Dibunuh Anaknya, Pelaku Emosi karena Tidak Terima Dimarahi

Megapolitan
Pembunuh Pedagang Perabot Sempat Kembali ke Toko Usai Dengar Kabar Ayahnya Tewas

Pembunuh Pedagang Perabot Sempat Kembali ke Toko Usai Dengar Kabar Ayahnya Tewas

Megapolitan
KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen untuk Pilkada 2024

KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Megapolitan
Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Megapolitan
Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Megapolitan
Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Megapolitan
Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Megapolitan
Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir 'Stunting' Meningkat

Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir "Stunting" Meningkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com