JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyebut dakwaan mengedarkan narkotika jenis sabu yang ditudingkan kepadanya adalah rekayasa dan konspirasi. Hal ini disampaikan Teddy dalam persidangan tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
"Saya izin mengatakan bahwa ini merupakan rekayasa, dan konspirasi terhadap saya Yang Mulia majelis hakim, Yang Mulia juga paham," ucap Teddy dalam persidangan.
Teddy mulanya bertanya kepada penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani berkait barang bukti narkoba saat penangkapannya.
"Dalam BAP saudara, poin 20 dan 21, saudara mengatakan bahwa ketika penyidik atau pemeriksa bertanya, 'Apakah saat menangkap saudara Teddy Minahasa terdapat barang bukti narkotika sabu padanya?" kata Teddy.
Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro soal Hasil Tes Positif Narkoba
"Saudara menjawab tidak ditemukan barang bukti sabu narkotika. Betul ya?" tanya dia kemudian.
Mendengar pertanyaan dari Teddy, Tri lantas membenarkan bahwa dirinya memberikan keterangan tidak menemukan barang haram tersebut ketika menangkap terdakwa.
Teddy kembali melanjutkan pertanyaannya. Kali ini dia bertanya, mengapa Tri menyampaikan barang bukti sabu yang disita dari tiga terdakwa lain, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Syamsul Ma'arif didapatkan darinya.
"Berdasarkan keterangan dari Linda," kata Tri saat menjawab pertanyaan Teddy Minahasa.
Nada suara Teddy kala itu sedikit meninggi. Dia mempertanyakan keterangan siapa yang lebih dipercaya oleh Tri.
"Saudara lebih percaya mana keterangan saya atau keterangan mereka?" tanya Teddy Minahasa kepada Tri.
Tri yang mendapatkan rentetan pertanyaan tampak gelagapan. Dia sempat terdiam, dan tidak menjawab perkataan yang diajukan kepadanya.
Sementara itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih meminta agar Teddy tak menekan saksi. Sebab, Teddy hanya diminta untuk bertanya pada saksi, bukan memberikan keterangan berkait dakwaan kepadanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (8/2/2023), Tri mengungkap kronologi penangkapan terdakwa Kompol Kasranto, Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
Tri menyampaikan bahwa Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022, sementara Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.
Adapun Dody ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok. Sedangkan Linda ditangkap di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat.
"Pak Kasranto dijemput di Polres Pelabuhan (Tanjung Priok)," ujar Tri.
Baca juga: My Jenderal, Sebutan Khusus dari Linda untuk Teddy Minahasa di Ponselnya
Tri menjelaskan pada awalnya jajarannya membantu Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap dua orang, yakni Hendra dan Mai Siska. Setelah didalami, barang haram itu didapatkan dari Ariel alias Abeng.
"Kemudian didapat keterangan dari Ahmad atau Ambon anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Setelah itu didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," urai Tri.
Setelah itu, pihaknya langsung menangkap Kasranto. Penyidik kembali melakukan interogasi terhadap Kasranto yang mengaku mendapatkan sabu dari Linda.
“Setelah itu kami tanya Bu Linda dapat dari mana, didapat keterangan barang itu diserahkan oleh Dody,” ucap Tri.
Dalam penangkapan awal, polisi menemukan barang buktu sebanyak tiga klip berisi 305 gram sabu di ruang kerja Kasranto. Sementara di rumah Linda, ditemukan 943 gram sabu. Di kediaman Dody, polisi turut menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram.
Dalam dakwaannya, Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy dengan menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.