Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Airsoft Gun" Milik Sopir Fortuner Beli di Toko "Online", Harganya Rp 300.000

Kompas.com - 14/02/2023, 11:04 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkap asal-usul airsoft gun yang digunakan sopir Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24).

Ade Ary menyebutkan, airsoft gun yang digunakan Giorgio untuk mengancam Ari Widianto (38) di bilangan Senopati pada Minggu (12/2/2023) dibeli dari toko online.

"Kalau ini (airsoft gun) dibeli tersangka dari toko online. Dibeli pada 24 Desember lalu. Harganya sekitar Rp 300.000-an," kata Ade Ary di kantornya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Giorgio Sopir Fortuner yang Rusak Mobil Sopir Taksi Online Dijerat Pasal Berlapis

Namun, untuk barang bukti sebilah pedang anggar, Ade Ary mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sebab, tidak ada nota pembelian yang dimiliki Giorgio untuk kepemilikan pedang anggar.

Ia mengaku memiliki benda tersebut usai membeli dari salah satu rekannya.

"Nah, kalau Ini (pedang anggar) masih kami dalami asal-usulnya. Saat ini informasi yang didapat bahwa pedang ini dibeli dari luar negeri, beliau beli dari temannya. Titip beli gitu modelnya," ujar Ade Ary.

Baca juga: Giorgio Sopir Fortuner Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Perusakan Taksi Online

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan, kedua senjata itu telah terbukti menjadi alat yang digunakan Giorgio kala merusak mobil Ari.

Saat mengadang mobil Ari di Jalan Senopati, Giorgio awalnya menggunakan bagian belakang airsoft gun untuk memukul kap mobil depan Brio.

Kemudian, Giorgio menggunakan pedang anggar usai bagian belakang airsoft gun miliknya patah lantaran kap mobil terlalu keras bagi senjata dari plastik tersebut.

Giorgio mengayunkan pedang tersebut ke kaca depan mobil Brio.

Pedang tersebut juga akhirnya mengakibatkan kaca Brio mengalami keretakan.

Baca juga: Sebelum Mengamuk, Sopir Fortuner Mengaku Lebih Dahulu Diserempet Mobil Taksi Online dan Ditinggal

Giorgio sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya merusak mobil taksi online milik Ari Widianto yang disertai dengan ancaman kekerasan.

Pemuda yang baru lulus kuliah serta baru magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, ia juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com