JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh anggota geng motor Kepa Duri 30 JKT yang membacok dua remaja di Jalan Mangga, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tujuh pelaku yang diamankan yakni RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18) dan dua pelaku di bawah umur.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan, ketujuhnya kini berada di Mapolsek Kebon Jeruk.
"Kami juga sudah berhasil mengamankan sebanyak tujuh remaja sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO)," ungkap Fatimah memberikan keterangan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Sedang Nongkrong, Dua Remaja di Kebon Jeruk Diserang Geng Motor
Polisi, lanjut dia, turut mengamankan barang bukti yang terdiri dari satu pakaian berlumuran darah, satu jaket korban dan sebuah celurit.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Hasibuan menjelaskan, peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (4/2/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.
Kejadian tersebut bermula pada saat korban IA (21) dan AV (20) bersama dengan teman-temannya duduk di pinggir Jalan Mangga.
"Kemudian datang kelompok pelaku yang diketahui kelompok geng motor Kepa Duri 30 JKT yang berjumlah sekitar 20 orang," ucap Anggi.
Baca juga: Geng Motor Serang Warga di Tambora dengan Sajam, 1 Orang Terkena Sabetan
Para pelaku membawa senjata tajam celurit dan memancing korban untuk tawuran. Korban IA lalu menghampiri pelaku, yang jaraknya sekitar 100 meter dari tempat tongkrongan mereka.
IA kemudian diserang oleh para pelaku. Korban dibacok oleh RO di bagian punggung. Sementara pelaku lain, yakni RI, membacok korban bagian kaki.
Melihat aksi pembacokan ini, AV kemudian membantu IA. Namun dia ikut diserang oleh pelaku lain.
"Dua remaja yang diketahui bernama IA mengalami luka bacokan di kaki kanan, punggung dan luka pada bagian pelipis kiri. Sementara AV mengalami luka bacokan pada kepala, tangan kanan dan tangan kiri," terang Anggi.
Baca juga: Geng Motor Serang Remaja hingga Terkapar di Senen karena Tersinggung dengan Tawa Korban
Para pelaku, sebut Anggi, langsung melarikan diri usai menyerang korban. Akibat kejadian ini, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Pelni Petamburan untuk mendapat perawatan.
"Dari penyerangan tersebut kami mengidentifikasi sebanyak delapan orang yang melakukan penganiayaan, kami berhasil mengamankan tujuh remaja dan satu remaja lagi (DPO)," papar anggi.
Anggi menyatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.