5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.
"Dengan demikian, peristiwa yang sudah sempat terjadi seperti kemarin, dapat menjadi pelajara agar hal serupa tidak terulang lagi," jelas Jamaludin.
Wakil Humas SMPN 4 Tangerang Siti Maesaroh mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk melarang kegiatan study tour ke luar daerah tersebut.
Namun, ia menegaskan, insiden kecelakaan beruntun yang terjadi pada bus rombongan siswa dari sekolahnya kemarin merupakan musibah yang bukan disebabkan kesalahan dari pihaknya.
"Jadi kejadian ini (kecelakaan beruntun itu) dan faktanya juga ini bukan kesalahan pihak sekolah," ujarnya.
Akan tetapi, kegiatan kunjungan ke luar daerah itu bukanlah atas tindakan pemaksaan agar siswa-siswa kelas 8 itu ikut berangkat.
"Tapi selebihnya mereka enjoy aja (meski usai kecelakaan), dan pulangnya senang yang naiknya melanjut ke Bandung," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.