Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapis yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Dimutasi ke Bagian Administrasi Rumah Sakit

Kompas.com - 18/02/2023, 14:31 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Hendi dipindahtugaskan ke bagian administrasi Rumah Sakit Hermina Depok setelah dinilai telah melanggar SOP dalam menjalankan profesinya sebagai terapis.

Hendi diduga bermain ponsel dan tertidur saat sesi terapi wicara kepada balita autisme berinisial RF (2) sedang berlangsung.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati, berdasarkan hasil keterangan dari Rumah Sakit Hermina Depok mengenai sanksi terhadap Hendi.

Baca juga: Fakta Terapis Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Jadi Tersangka: Metodenya Benar, tapi Dinilai Lalai

"Pihak rumah sakit berdasarkan laporan tertulis sudah melakukan pemindahan yang bersangkutan ke bagian administrasi," kata Mary, Sabtu (18/2/2023).

Menurut Mary, pihaknya juga meminta manajemen rumah sakit bersangkutan untuk memberikan pembinaan terhadap para pegawainya sehingga peristiwa serupa diharapkan tidak terulang.

"Kami sudah menyampaikan kepada pihak rumah sakit untuk melakukan pembinaan," kata dia.

Selain itu, Hendi juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjepit kepala RF menggunakan selangkangannya.

Baca juga: Terapis Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan, Ahli: Sudah Termasuk Kekerasan

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, Hendi dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.

Terlebih lagi, Hendi juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.

"Karena itu, Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," kata Ahmad saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Atas perbuatannya itu, Hendi dipersangkakan dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.

Baca juga: Anak Autis yang Dijepit di Selangkangan Terapis Masih Berusia 2 Tahun

"Dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," ujar Ahmad.

Berdasarkan hal tersebut, H tidak ditahan lantaran ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara. "Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady.

Adapun video dugaan aksi kekerasan terhadap RF di Rumah Sakit Hermina Depok beredar di media sosial.

Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.

Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.

Belakangan diketahui bahwa bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak RS Hermina Depok. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com