DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Hendi dipindahtugaskan ke bagian administrasi Rumah Sakit Hermina Depok setelah dinilai telah melanggar SOP dalam menjalankan profesinya sebagai terapis.
Hendi diduga bermain ponsel dan tertidur saat sesi terapi wicara kepada balita autisme berinisial RF (2) sedang berlangsung.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati, berdasarkan hasil keterangan dari Rumah Sakit Hermina Depok mengenai sanksi terhadap Hendi.
"Pihak rumah sakit berdasarkan laporan tertulis sudah melakukan pemindahan yang bersangkutan ke bagian administrasi," kata Mary, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Mary, pihaknya juga meminta manajemen rumah sakit bersangkutan untuk memberikan pembinaan terhadap para pegawainya sehingga peristiwa serupa diharapkan tidak terulang.
"Kami sudah menyampaikan kepada pihak rumah sakit untuk melakukan pembinaan," kata dia.
Selain itu, Hendi juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjepit kepala RF menggunakan selangkangannya.
Baca juga: Terapis Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan, Ahli: Sudah Termasuk Kekerasan
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, Hendi dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.
Terlebih lagi, Hendi juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.
"Karena itu, Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," kata Ahmad saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Atas perbuatannya itu, Hendi dipersangkakan dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.
Baca juga: Anak Autis yang Dijepit di Selangkangan Terapis Masih Berusia 2 Tahun
"Dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," ujar Ahmad.
Berdasarkan hal tersebut, H tidak ditahan lantaran ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara. "Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady.
Adapun video dugaan aksi kekerasan terhadap RF di Rumah Sakit Hermina Depok beredar di media sosial.
Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.
Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.
Belakangan diketahui bahwa bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak RS Hermina Depok. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.