Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Tak Punya Uang, Pengendara yang Tabrak lalu Buang Korbannya Langsung Servis dan Ganti Warna Motornya

Kompas.com - 20/02/2023, 11:43 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

DEPOK, KOMPAS.com - Kasus pengendara motor berinisial ERA yang menabrak dan membuang korbannya, EL (53), ke sebuah kebun di daerah Pancoran Mas, Depok, Rabu (15/2/2023) membuat geram.

Sebab, ERA mengaku nekat membuang korban yang baru ditabraknya lantaran tidak punya uang untuk membayar biaya perawatan EL di rumah sakit.

"Pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, Sabtu (18/2/2023).

Fuady menambahkan, awalnya pelaku berniat untuk bertanggung jawab terhadap korban dengan membawanya ke rumah sakit, tetapi hal tersebut urung dilakukan.

Baca juga: Pengendara Motor yang Tabrak lalu Buang Korbannya di Kebun Ditetapkan sebagai Tersangka

"Akhirnya pelaku mengubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi di area kebun daerah Rawa Denok, Pancoran Mas," sambung dia.

Namun, pengakuan ERA tak memiliki uang seolah hanya bualan karena ia justru langsung memperbaiki hingga mengganti warna dan pelat motornya setelah kejadian.

Hal itu diketahui setelah motor beat milik pelaku ditampilkan pada konferensi pers di Mapolrestro Depok.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat perubahan warna di bagian sepatbor dan bodi kepala motor, yakni menjadi warna merah dari yang sebelumnya berwarna putih.

Baca juga: Usai Tabrak dan Buang Korbannya ke Kebun, Pelaku Ganti Warna dan Pelat Motornya

Tak hanya itu, perubahan yang mencolok juga terlihat pada nomor pelat kendaraan bermotor, yang sebelumnya adalah B 6368 EZS diganti menjadi B 6134 ZRO.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki motornya. Pelatnya diganti di bengkel temannya juga," kata Fuady

Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan ERA sebagai tersangka karena telah membuang korban di kebun.

ERA dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 37 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca juga: Fakta Penabrak Buang Korbannya di Kebun Kawasan Depok, Sempat Kembali karena Khawatir

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," imbuh Fuady.

ERA ditangkap pada Jumat pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan, Depok.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Akhir Hayat Lansia di Manggarai, Tutup Usia di Atap Rumahnya dan Baru Ditemukan Sehari Kemudian

Akhir Hayat Lansia di Manggarai, Tutup Usia di Atap Rumahnya dan Baru Ditemukan Sehari Kemudian

Megapolitan
Pemprov DKI dan Daerah Penyangga Rapat Pengendalian Inflasi, Sepakat Galakkan Gerakan Tanam

Pemprov DKI dan Daerah Penyangga Rapat Pengendalian Inflasi, Sepakat Galakkan Gerakan Tanam

Megapolitan
Polisi Tangkap Ayah yang Hamili Anak Kandungnya di Tangsel

Polisi Tangkap Ayah yang Hamili Anak Kandungnya di Tangsel

Megapolitan
Nissan Xtrail Tabrak Penjaga Pelintasan di Cengkareng lalu Tertabrak KRL, 2 Orang Terluka

Nissan Xtrail Tabrak Penjaga Pelintasan di Cengkareng lalu Tertabrak KRL, 2 Orang Terluka

Megapolitan
Pengakuan Guru SDN di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 Per Bulan: Saya Terima...

Pengakuan Guru SDN di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 Per Bulan: Saya Terima...

Megapolitan
Kejinya Ayah di Tangsel yang 18 Kali Perkosa Anak Sulung dan Hampir Perkosa Si Bungsu

Kejinya Ayah di Tangsel yang 18 Kali Perkosa Anak Sulung dan Hampir Perkosa Si Bungsu

Megapolitan
Sudah Membusuk, Jasad Perempuan di Sungai Cikeas Sulit Dikenali

Sudah Membusuk, Jasad Perempuan di Sungai Cikeas Sulit Dikenali

Megapolitan
Bikin Kampung Tanpa Asap di Jaktim, Wali Kota: Warga yang Ingin Merokok Silakan Keluar Lingkungan!

Bikin Kampung Tanpa Asap di Jaktim, Wali Kota: Warga yang Ingin Merokok Silakan Keluar Lingkungan!

Megapolitan
Ayah di Tangsel Hamili Anak Sulung, Pelaku Juga Hampir Perkosa Putri Bungsunya

Ayah di Tangsel Hamili Anak Sulung, Pelaku Juga Hampir Perkosa Putri Bungsunya

Megapolitan
Pemkot Jaktim Bikin Kampung Tanpa Asap Rokok di Matraman, Jadi Contoh untuk Wilayah Lain

Pemkot Jaktim Bikin Kampung Tanpa Asap Rokok di Matraman, Jadi Contoh untuk Wilayah Lain

Megapolitan
Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Terima Kuitansi Gaji Rp 9 Juta, Disdik DKI: Itu Rapel 2 Bulan

Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Terima Kuitansi Gaji Rp 9 Juta, Disdik DKI: Itu Rapel 2 Bulan

Megapolitan
Pemkot Bogor Usulkan Hutan Cifor Situ Gede Jadi Kebun Raya Bogor 2

Pemkot Bogor Usulkan Hutan Cifor Situ Gede Jadi Kebun Raya Bogor 2

Megapolitan
Bocah yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Tewas di Pintu Air Manggarai

Bocah yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Tewas di Pintu Air Manggarai

Megapolitan
Antisipasi Banjir, Pemkot Jaktim Cek Kesiapan Waduk dan Sumur Resapan

Antisipasi Banjir, Pemkot Jaktim Cek Kesiapan Waduk dan Sumur Resapan

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir Rob Sempat Rendam Jalan Dekat JIS, Kini Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir Rob Sempat Rendam Jalan Dekat JIS, Kini Sudah Surut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com