DEPOK, KOMPAS.com - Kasus pengendara motor berinisial ERA yang menabrak dan membuang korbannya, EL (53), ke sebuah kebun di daerah Pancoran Mas, Depok, Rabu (15/2/2023) membuat geram.
Sebab, ERA mengaku nekat membuang korban yang baru ditabraknya lantaran tidak punya uang untuk membayar biaya perawatan EL di rumah sakit.
"Pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, Sabtu (18/2/2023).
Fuady menambahkan, awalnya pelaku berniat untuk bertanggung jawab terhadap korban dengan membawanya ke rumah sakit, tetapi hal tersebut urung dilakukan.
Baca juga: Pengendara Motor yang Tabrak lalu Buang Korbannya di Kebun Ditetapkan sebagai Tersangka
"Akhirnya pelaku mengubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi di area kebun daerah Rawa Denok, Pancoran Mas," sambung dia.
Namun, pengakuan ERA tak memiliki uang seolah hanya bualan karena ia justru langsung memperbaiki hingga mengganti warna dan pelat motornya setelah kejadian.
Hal itu diketahui setelah motor beat milik pelaku ditampilkan pada konferensi pers di Mapolrestro Depok.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat perubahan warna di bagian sepatbor dan bodi kepala motor, yakni menjadi warna merah dari yang sebelumnya berwarna putih.
Baca juga: Usai Tabrak dan Buang Korbannya ke Kebun, Pelaku Ganti Warna dan Pelat Motornya
Tak hanya itu, perubahan yang mencolok juga terlihat pada nomor pelat kendaraan bermotor, yang sebelumnya adalah B 6368 EZS diganti menjadi B 6134 ZRO.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki motornya. Pelatnya diganti di bengkel temannya juga," kata Fuady
Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan ERA sebagai tersangka karena telah membuang korban di kebun.
ERA dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 37 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca juga: Fakta Penabrak Buang Korbannya di Kebun Kawasan Depok, Sempat Kembali karena Khawatir
"Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," imbuh Fuady.
ERA ditangkap pada Jumat pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan, Depok.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.