Budi belum mengungkapkan apa yang harus diperbaiki dari pengajuan inbreng tersebut.
Dia menyebutkan, BP BUMD DKI Jakarta kini masih mengkaji ulang pengajuan inbreng itu.
"Saya belum tahu harus mencantumkan apa, kami lagi bikin kajiannya," tutur Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi mengakui pengajuan inbreng tak hanya soal penyerahan aset berupa lahan tempat berdirinya KSB, tetapi juga lahan JIS dan ITF dentan total lahan seluas 23 hektar itu.
"Itu kan bukan Kampung Susun Bayam saja, (tapi) secara total (termasuk lahan JIS dan ITF). Dia (KSB) cuma bagian kecil dari seluruhnya yang kami mohonkan," kata Budi.
Baca juga: Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Rp 700.000 Per Bulan, Jakpro: Kami Sudah Kunci, Sesuai Pergub
Meski berada di lahan yang sama, tetapi ada beda operasional antara JIS dan KSB. JIS telah beberapa kali digunakan untuk umum, termasuk dijadikan lokasi konser Dewa 19 pada 4 Februari 2023.
Sementara itu, KSB justru tidak bisa beroperasi alias tak bisa disewakan.
Kata Budi, memang terdapat perbedaan kebijakan yang berlaku terhadap JIS dan KSB.
Menurut dia, KSB berfungsi sebagai tempat hunian yang terus dipakai para penghuninya.
"Kalau misalnya Kampung Susun Bayam, orang kan tinggal, menetap, ya," tutur Budi.
Karena saat ini masih ada polemik soal tarif sewa unitnya, KSB belum bisa dioperasikan atau disewakan.
Sementara itu, kata Budi, JIS hanya disewakan kepada pihak yang memang bersedia atau mampu menyewa.
Karena itu, JIS sudah bisa dioperasikan. Besaran tarif menyewa JIS pun ditentukan oleh PT Jakpro selaku pengelolanha.
"Kalau yang JIS, itu sewanya (berbentuk) sewa putus. Kalau enggak sepakat (dengan harga) sewa ya, jangan dipakai JIS. Kalau sepakat, dipakai," tutur Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.