"Rencananya, dalam 2-3 hari inilah kami ketemu. Setelah selesai (pertemuan), mungkin baru bisa saya sharing," kata Syachrial.
Di satu sisi, Pemprov DKI Jakarta sejatinya hendak menyerahkan modal dalam bentuk aset (inbreng) lahan tempat berdirinya KSB kepada Jakpro.
Kasi Manajemen Aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Rindu Manalu berujar, penyerahan modal dalam bentuk aset itu berujung gagal karena pengajuan inbreng tersebut ditolak DPRD DKI Jakarta.
"Memang kalau inbreng harus ada persetujuan dewan (DPRD DKI) dulu, tapi ternyata (inbreng) enggak disetujui sama DPRD (DKI)," tuturnya melalui sambungan telepon, Senin.
Agar bisa menyerahkan modal dalam bentuk aset tersebut kepada Jakpro, Pemprov DKI memang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari legislatif Jakarta.
Menurut Rindu, gagalnya proses inbreng ini berimbas kepada beberapa hal. Salah satunya adalah soal pemanfaatan lahan tempat berdirinya KSB.
Baca juga: Jakpro Sebut Belum Ada Arahan Langsung dari Heru Budi soal Penanganan Warga Kampung Bayam
Kemudian, tak jelasnya pemanfaatan lahan itu berimbas kepada penentuan tarif sewa unit KSB.
Kini, kata Rindu, pemanfaatan lahan tersebut masih dalam pembahasan kembali.
"Makanya dibahas kembali karena itu menyangkut untuk nanti penggunaannya (lahan berdirinya KSB) seperti apa. (Pembahasan) apakah dengan Jakpro, tapi dengan catatan nanti akan seperti bentuk bisnis," urai dia.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sejatinya akan meng-inbreng-kan lahan seluas 23 hektare.
Lahan puluhan hektar tersebut tak hanya dijadikan lokasi berdirinya KSB.
Lahan itu juga dijadikan lokasi berdirinya JIS dan pembangunan intermediate treatment facility (ITF).
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Budi Purnama berujar, proses inbreng lahan KSB tidak gagal.
Akan tetapi, jajarannya diminta untuk memperbaiki pengajuan izin inbreng kepada DPRD DKI.
Baca juga: Ironi Kampung Susun Bayam, Selesai Dibangun dengan Megah tapi Warga Masih Tidur Berimpitan di Tenda
"Inbrengnya belum setujui, bukan ditolak. Kami diminta untuk perbaiki (pengajuan inbreng kepada DPRD DKI)," ujar Budi melalui sambungan telepon, Senin.