Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benang Kusut yang Membuat Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Kampung Susun

Kompas.com - 21/02/2023, 07:03 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara yang dibangun untuk korban gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) alias warga Kampung Bayam, belum bisa dihuni hingga saat ini.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pihak yang mendirikan JIS serta KSB menyebutkan hal itu terjadi karena legalitas pengelolaan rumah susun (rusun) tersebut masih belum jelas hingga saat ini.

Imbasnya, KSB belum bisa disewakan sehingga nasib warga Kampung Bayam terombang-ambing. Mereka masih menginap di tenda-tenda yang mereka dirikan di samping JIS yang megah.

 

Legalitas pengelolaan KSB

Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif berujar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.

Baca juga: Kala Warga Kampung Bayam Menagih Kembali, Mana Kampung Susun yang Dijanjikan kepada Mereka?

"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).

Kemudian, kata Syachrial, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta itu harus mengelola KSB.

Sebab, kepemilikan bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda. Bangunan KSB secara tak resmi dikelola oleh Jakpro.

Sementara itu, lahan tersebut merupakan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi," tutur Syachrial.

"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," sambung dia.

Baca juga: Punya Masalah Sama, Kenapa Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni tapi JIS Sudah Dipakai Konser?

 

Temui Pemprov DKI pekan ini

Lalu, menurut Syachrial, jajarannya akan menemui Pemprov DKI untuk membahas pengelola resmi KSB pada pekan ini.

Ia mengungkapkan, pertemuan itu akan berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

"Rencana dalam pekan ini, kami akan bahas dengan dinas terkait di sana, di Balai Kota DKI," sebutnya.

Pertemuan tersebut, kata Syachrial, direncanakan berlangsung 2-3 hari ke depan.

Menurut dia, hasil pertemuan akan diinformasikan kepada awak media.

"Rencananya, dalam 2-3 hari inilah kami ketemu. Setelah selesai (pertemuan), mungkin baru bisa saya sharing," kata Syachrial.

Baca juga: Masalah Kepemilikan Lahan Bikin Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni, Kenapa Tak Dibahas sejak Awal?

 

Ada masalah penyerahan aset

Di satu sisi, Pemprov DKI Jakarta sejatinya hendak menyerahkan modal dalam bentuk aset (inbreng) lahan tempat berdirinya KSB kepada Jakpro.

Kasi Manajemen Aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Rindu Manalu berujar, penyerahan modal dalam bentuk aset itu berujung gagal karena pengajuan inbreng tersebut ditolak DPRD DKI Jakarta.

"Memang kalau inbreng harus ada persetujuan dewan (DPRD DKI) dulu, tapi ternyata (inbreng) enggak disetujui sama DPRD (DKI)," tuturnya melalui sambungan telepon, Senin.

Agar bisa menyerahkan modal dalam bentuk aset tersebut kepada Jakpro, Pemprov DKI memang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari legislatif Jakarta.

Menurut Rindu, gagalnya proses inbreng ini berimbas kepada beberapa hal. Salah satunya adalah soal pemanfaatan lahan tempat berdirinya KSB.

Baca juga: Jakpro Sebut Belum Ada Arahan Langsung dari Heru Budi soal Penanganan Warga Kampung Bayam

Kemudian, tak jelasnya pemanfaatan lahan itu berimbas kepada penentuan tarif sewa unit KSB.

Kini, kata Rindu, pemanfaatan lahan tersebut masih dalam pembahasan kembali.

"Makanya dibahas kembali karena itu menyangkut untuk nanti penggunaannya (lahan berdirinya KSB) seperti apa. (Pembahasan) apakah dengan Jakpro, tapi dengan catatan nanti akan seperti bentuk bisnis," urai dia.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sejatinya akan meng-inbreng-kan lahan seluas 23 hektare.

Lahan puluhan hektar tersebut tak hanya dijadikan lokasi berdirinya KSB.

Lahan itu juga dijadikan lokasi berdirinya JIS dan pembangunan intermediate treatment facility (ITF).

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Budi Purnama berujar, proses inbreng lahan KSB tidak gagal.

Akan tetapi, jajarannya diminta untuk memperbaiki pengajuan izin inbreng kepada DPRD DKI.

Baca juga: Ironi Kampung Susun Bayam, Selesai Dibangun dengan Megah tapi Warga Masih Tidur Berimpitan di Tenda

"Inbrengnya belum setujui, bukan ditolak. Kami diminta untuk perbaiki (pengajuan inbreng kepada DPRD DKI)," ujar Budi melalui sambungan telepon, Senin.

Budi belum mengungkapkan apa yang harus diperbaiki dari pengajuan inbreng tersebut.

Dia menyebutkan, BP BUMD DKI Jakarta kini masih mengkaji ulang pengajuan inbreng itu.

"Saya belum tahu harus mencantumkan apa, kami lagi bikin kajiannya," tutur Budi.

Dalam kesempatan itu, Budi mengakui pengajuan inbreng tak hanya soal penyerahan aset berupa lahan tempat berdirinya KSB, tetapi juga lahan JIS dan ITF dentan total lahan seluas 23 hektar itu.

"Itu kan bukan Kampung Susun Bayam saja, (tapi) secara total (termasuk lahan JIS dan ITF). Dia (KSB) cuma bagian kecil dari seluruhnya yang kami mohonkan," kata Budi.

Baca juga: Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Rp 700.000 Per Bulan, Jakpro: Kami Sudah Kunci, Sesuai Pergub

 

JIS bisa dipakai, KSB tidak

Meski berada di lahan yang sama, tetapi ada beda operasional antara JIS dan KSB. JIS telah beberapa kali digunakan untuk umum, termasuk dijadikan lokasi konser Dewa 19 pada 4 Februari 2023.

Sementara itu, KSB justru tidak bisa beroperasi alias tak bisa disewakan.

Kata Budi, memang terdapat perbedaan kebijakan yang berlaku terhadap JIS dan KSB.

Menurut dia, KSB berfungsi sebagai tempat hunian yang terus dipakai para penghuninya.

"Kalau misalnya Kampung Susun Bayam, orang kan tinggal, menetap, ya," tutur Budi.

Karena saat ini masih ada polemik soal tarif sewa unitnya, KSB belum bisa dioperasikan atau disewakan.

Sementara itu, kata Budi, JIS hanya disewakan kepada pihak yang memang bersedia atau mampu menyewa.

Karena itu, JIS sudah bisa dioperasikan. Besaran tarif menyewa JIS pun ditentukan oleh PT Jakpro selaku pengelolanha.

"Kalau yang JIS, itu sewanya (berbentuk) sewa putus. Kalau enggak sepakat (dengan harga) sewa ya, jangan dipakai JIS. Kalau sepakat, dipakai," tutur Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com