Setelahnya, Janto kembali lagi ke depan gerbang Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyerahkan uang pada Kasranto. Lalu, pada 9 Oktober 2022 ada pesanan sabu dari nelayan Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir.
"Saya menelpon Kapolsek, ada yang membeli (sabu). Kemudian Kapolsek mengantar kembali 1 ons ke depan pemadam kebakaran, setelah itu saya bawa ke saudara Nasir," urai Janto.
Anak buah Teddy itu lalu memberinya upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap 1 ons sabu yang berhasil dijualnya.
Sempat terjadi bersitegang dalam persidangan Teddy Minahasa. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih geram ketika tim kuasa hukum Teddy Minahasa tak tertib selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jon menegur salah satu anggota tim kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris lantaran dianggap menyampaikan keberatan bukan pada gilirannya.
Peristiwa ini bermula saat JPU bertanya kepada Janto, berkaitan dengan asal sumber sabu yang diterimanya dari Kasranto.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Eks Kapolsek Kalibaru Antar Langsung Sabu Teddy Minahasa
"Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?" tanya jaksa kepada Janto.
Belum sempat Janto menyelesaikan jawabannya, salah seorang anggota kuasa hukum Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
"Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Teddy.
Menanggapi keberatan kubu Teddy, Hakim Jon Saragih lantas meminta agar mereka bersabar menunggu giliran setelah jaksa penuntut umum.
Jon mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seketika seisi ruangan sidang terdiam saat Jon sedikit menaikkan suaranya. Dia menjelaskan, bahwa pihak kuasa hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan.
"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (mengajukan keberatan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur," sebut Jon.
Baca juga: Aiptu Janto Dapat Upah Rp 2 Juta Tiap Jual 1 Ons Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa
Hakim Jon membacakan isi Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan. Dia menyebut tak segan mengeluarkan siapa saja yang mengganggu jalannya persidangan.
"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh saya akan suruh keluar siapa pun dalam persidangan ini tanpa kecuali," tegas Jon.