"Jadi hanya itu yang kami laporkan, tidak lebih tidak kurang, dan ada keberatan warga karena mengganggu aktivitas warga setempat," ujar dia.
Baca juga: 73 Tetangga Kirim Surat ke Polres Bekasi Terkait Intimidasi Bripka Madih
Menurut Nur, saat mematok lahan dan mendirikan pos keamanan, Madih disebut mengenakan pakaian dinas kepolisian sehingga membuat warga ketakutan.
"Tidak (izin). Jadi dia (Bripka Madih) datang langsung bawa cangkul dan berseragam. (Bripka Madih) langsung mematok di depan rumah warga,"
Polda Metro Jaya kemudian mengkonfrontasi Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG yang telah pensiun. Usai konfrontasi terjadi, polisi menyatakan pemerasan itu tidak ada.
Dari situ, pengakuan Bripka Madih dimintai uang untuk proses penyelidikan dan lahan seluas 1.000 meter sebagai hadiah oleh penyidik, tidak terbukti.
"Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontasi ya, mendasari konfrontasi kedua belah pihak langsung ya, ini tidak ada dapat dibuktikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).
Usai konfrontasi terjadi dan pemerasan tak terbukti, Bripka Madih disebut meminta maaf kepada TG.
"Ada persamaan dalam waktu dan tempat tidak ada bantahan dan yang kami salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Bripka Madih Bawa 10 Pengacara Ke Polda Metro Jaya, Pertanyaan Perkembangan Laporan Kasus Tanah
"Yang bersangkutan langsung memeluk, dan minta maaf. 'Mohon maaf Pak Haji, saya mohon maaf' kepada purnawirawan TG," sambungnya.
Kasus dugaan penyerobotan ini kemudian kembali panas. Madih dilaporkan kembali oleh tetangganya ke Polres Bekasi Kota, atas dugaan kasus penyerobotan lahan.
Masing-masing laporan itu teregister dengan nomor LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA, dan LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Laporan dibuat oleh tiga orang berbeda yakni Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari, dan Ariawan Kariadi.
"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP," ujar kuasa hukum mereka, Johannes L Tobing, Senin (20/2/2023).
Para pelapor, yang merupakan tetangga Madih mengaku, tanah mereka dipasang pelang atau papan tanpa dasar oleh Madih.
Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Pemerasan terhadap Bripka Madih atas Laporan Penyerobotan Lahan pada 2011
Pada papan itu juga dipasang spanduk pernyataan bahwa Madih memiliki girik atas nama almarhum ayahnya, yakni Tonge.