"Korban juga sudah menjalani operasi pada Sabtu sekira pukul 01.00 WIB. Kini korban sudah sadar dan masih tahap pemulihan di RS," ungkap Ade Ary.
Baca juga: Kronologi Sopir Fortuner Tertembak Majikan di Jaksel, Berawal Pelaku Periksa Senpinya
Meski insiden penembakan yang dilakukan E terjadi karena ketidaksengajaan, tetapi Polres Metro Jakarta Selatan tetap mengukuhkan E sebagai pelaku dalam insiden tersebut.
E bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Pelaku bakal dijerat menggunakan UU Darurat, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara," pungkas Ade Ary.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, saat ini penyidik masih memeriksa soal keaslian izin kepemilikan senjata yang dimiliki E.
Baca juga: Majikan yang Tak Sengaja Tembak Sopir Fortuner di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan
Jika izin kepemilikan senjata yang dimiliki E terkonfirmasi, maka Undang-Undang Darurat tidak akan dikenakan kepada pelaku.
"Jadi kami akan cek kembali, namun untuk sementara kami gunakan pasal demikian (Undang Undang Darurat). Jika ada legalnya, pasti kami infokan kembali," ungkap Nurma kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.