JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pelaku kejahatan jalanan bermodus razia narkoba di wilayah Jakarta Barat, berhasil membawa kabur ponsel dan sepeda motor milik korbannya.
Komplotan ini diketahui melancarkan aksinya di lokasi yang sepi.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengungkapkan, para pelaku mulanya memantau korban di lokasi yang telah ditentukan. Keempat pelaku berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25) kemudian membuntuti korbannya.
"Mereka secara mobile mencari sasaran warga yang mengendarai sepeda motor, kemudian pada saat mengikuti dan di tempat yang sepi dia memepet dan memberhentikan," jelas Syafri di Mapolsek Kalideres, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Tuduh Korban sebagai Pengedar Narkoba, 4 Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor dan Ponsel Warga Jakbar
Para pelaku, lanjut Syafri, menunjukkan dua kartu pengenal dengan logo Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), palsu.
Pelaku kemudian menuduh korban sebagai pengedar ataupun pengguna narkoba.
"Pada saat korbannya yakin dan percaya kalau dia polisi, dia mengambil barang-barang seperti motor, handphone, dengan alasan akan disita," ungkap Syafri.
Korban kemudian diarahkan untuk mendatangi kantor polisi terdekat. Namun, saat korban datang tidak ada nama polisi yang merazia mereka di kantor polisi tersebut.
Baca juga: Polisi Buru Pria yang Diduga Polisi Gadungan Merazia Mobil di Gambir
Para pelaku biasa melakukan aksinya di wilayah Cengkareng, Kalideres, hingga Kembangan, Jakarta Barat.
Syafri berujar, pelaku menyasar korban yang keluar dari Kompleks Permata atau Kampung Ambon. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membawa senjata api mainan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sejak enam bulan terakhir.
Baca juga: 3 Polisi Gadungan yang Curi Motor di Tambora Jakbar Ditangkap
"Menurut dia uang hasil kejahatan ada yang buat makan, bayar kontrakan dan mabuk-mabukan," sebut Syafri.
Pelaku kemudian ditangkap oleh penyidik pada 12 Februari 2023. Atas perbuatannya, para pelaku disangka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.