Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Razia Narkoba di Tempat Sepi, 4 Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor dan Ponsel Korban

Kompas.com - 21/02/2023, 18:38 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pelaku kejahatan jalanan bermodus razia narkoba di wilayah Jakarta Barat, berhasil membawa kabur ponsel dan sepeda motor milik korbannya.

Komplotan ini diketahui melancarkan aksinya di lokasi yang sepi.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengungkapkan, para pelaku mulanya memantau korban di lokasi yang telah ditentukan. Keempat pelaku berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25) kemudian membuntuti korbannya.

"Mereka secara mobile mencari sasaran warga yang mengendarai sepeda motor, kemudian pada saat mengikuti dan di tempat yang sepi dia memepet dan memberhentikan," jelas Syafri di Mapolsek Kalideres, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Tuduh Korban sebagai Pengedar Narkoba, 4 Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor dan Ponsel Warga Jakbar

Para pelaku, lanjut Syafri, menunjukkan dua kartu pengenal dengan logo Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), palsu.

Pelaku kemudian menuduh korban sebagai pengedar ataupun pengguna narkoba.

"Pada saat korbannya yakin dan percaya kalau dia polisi, dia mengambil barang-barang seperti motor, handphone, dengan alasan akan disita," ungkap Syafri.

Korban kemudian diarahkan untuk mendatangi kantor polisi terdekat. Namun, saat korban datang tidak ada nama polisi yang merazia mereka di kantor polisi tersebut.

Baca juga: Polisi Buru Pria yang Diduga Polisi Gadungan Merazia Mobil di Gambir

Para pelaku biasa melakukan aksinya di wilayah Cengkareng, Kalideres, hingga Kembangan, Jakarta Barat.

Syafri berujar, pelaku menyasar korban yang keluar dari Kompleks Permata atau Kampung Ambon. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membawa senjata api mainan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sejak enam bulan terakhir.

 

Baca juga: 3 Polisi Gadungan yang Curi Motor di Tambora Jakbar Ditangkap

"Menurut dia uang hasil kejahatan ada yang buat makan, bayar kontrakan dan mabuk-mabukan," sebut Syafri.

Pelaku kemudian ditangkap oleh penyidik pada 12 Februari 2023. Atas perbuatannya, para pelaku disangka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amarah Suami di Jaksel, Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Lihat Korban 'Chatting' dengan Pria Lain

Amarah Suami di Jaksel, Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Lihat Korban "Chatting" dengan Pria Lain

Megapolitan
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Hukuman Ringan, Sebut Pidana Mati Langgar HAM

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Hukuman Ringan, Sebut Pidana Mati Langgar HAM

Megapolitan
Saat Mendag Zulhas Terkejut Dengar Harga Cabai Mahal di Pasar Johar Baru...

Saat Mendag Zulhas Terkejut Dengar Harga Cabai Mahal di Pasar Johar Baru...

Megapolitan
Pemilu Serentak Sangat Melelahkan, Jangan sampai Petugas Jadi Korban Lagi!

Pemilu Serentak Sangat Melelahkan, Jangan sampai Petugas Jadi Korban Lagi!

Megapolitan
2 Pengendara Motor Ribut di Depan ITC Kuningan, Rumput sampai Rusak

2 Pengendara Motor Ribut di Depan ITC Kuningan, Rumput sampai Rusak

Megapolitan
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan

Megapolitan
Teganya Suami Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta Usai Lihat 'Chat' dari Pria Lain

Teganya Suami Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta Usai Lihat "Chat" dari Pria Lain

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk di Cikarang Ditangkap | Gibran Dianggap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta

[POPULER JABODETABEK] 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk di Cikarang Ditangkap | Gibran Dianggap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta

Megapolitan
Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Megapolitan
20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Megapolitan
Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com