Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Warga Pluit Permasalahkan Penyewa Ruko yang Caplok Saluran Air dan Bahu Jalan

Kompas.com - 22/02/2023, 09:25 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Riang Prasetya, Ketua RT 011/RW 003 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tengah memperjuangkan hak warga setempat dari penyewa ruko yang menutup saluran air dan bahu jalan demi perluasan area usahanya.

Permasalahan ini telah timbul sejak 2019. Ketika ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara yang memperluas bangunan melewati batas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter.

Berada di kawasan sentra bisnis, perluasan tersebut digunakan sebagai tempat sewa bagi vendor makanan dengan harga yang beragam, tergantung dari luasnya area usaha.

Baca juga: Bantah Dimediasi, Ketua RT di Pluit Malah Disuruh Camat Berhenti Bongkar Saluran Air yang Ditutup Penyewa Ruko

Hingga saat ini, bangunan ruko yang diperluas area depannya berada di Blok Z4 Utara sebanyak 20 unit dan Blok Z8 Selatan sebanyak 22 unit.

Mayoritas usaha di deretan ruko tersebut adalah untuk kafe, restoran, dan perkantoran.

Sudah lapor, tapi tidak ditindaklanjuti

 

Riang mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kelurahan Pluit sejak 2019. Namun, ia mengaku tak kunjung mendapat respons.

"Nih, ada suratnya. Lengkap semua berkasnya. Sampai tembusannya juga," kata Riang saat dihampiri, Selasa (21/2/2023).

Setelah surat itu dilayangkan, tidak ada tindak lanjut khusus dari kelurahan ataupun kecamatan.

Lantaran tidak ditanggapi, Riang memutuskan membongkar saluran air yang tertutup di Ruko Z3 T dan Z5 T dengan bantuan Sumber Daya Air (SDA) pada akhir tahun 2022.

Lurah Pluit, Sumarno, menanggapi bahwa pihak kelurahan sudah memfasilitasi dengan mediasi sebanyak tiga kali, yaitu dua kali di kantor kelurahan dan satu kali di pos RW.

Baca juga: Warga Pluit Somasi Penyewa Ruko yang Tutup Saluran Air untuk Tempat Usaha

Namun, Riang membantah pelaksanaan mediasi tersebut karena tidak ada solusi yang jelas.

Justru, dia diminta berhenti membongkar saluran air demi mengembalikan fungsi awalnya.

"Saya diberhentikan oleh Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan. Katanya dia (perwakilan) dari Pak Camat. 'Stop. Jangan dilanjutkan lagi. Saya bicara atas nama camat', gitu. Saya ada rekamannya," kata Riang.

Hingga akhirnya, Riang datang ke Balai Kota pada 20 Februari lalu untuk meminta bantuan lebih lanjut dari Pemprov DKI.

Penyewa ruko raup keuntungan dari fasilitas umum

Kepada Kompas.com, Riang menunjukkan berbagai dokumentasi kawasan jalan tersebut sebelum dan sesudah adanya perluasan bangunan ruko.

Terdapat perbedaan signifikan dari lebar jalan yang kini semakin menyempit dibandingkan dengan 10 tahun lalu.

Atas bukti-bukti yang ada, Riang melayangkan somasi kepada salah satu penyewa ruko, Hendy.

Baca juga: Kondisi Terkini Saluran Air dan Jalan yang Sebelumnya Diduga Dicaplok Lahan Ruko di Pluit

"Saya somasi. Sudah peringatan kedua sekarang. Kalau masih belum ada tanggapan, saya ajukan gugatan," tutur Riang.

Sebelum peringatan kedua, Hendy diberi waktu selama 14 hari untuk membongkar sendiri secara sukarela saluran air yang ditutupnya.

Apabila surat peringatan kedua juga tidak ditanggapi, Riang akan melakukan gugatan perdata kepada Hendy untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 5 miliar.

Hal ini karena Hendy telah melanggar hukum dengan menguasai dan mengambil keuntungan dari prasarana umum (saluran air) dengan menutupnya, serta memakan bahu jalan, demi disewakan menjadi tempat usaha.

Mengadu ke Heru Budi

Riang juga menulis surat kepada penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas keresahannya soal pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan di kawasan rumahnya.

"Saya informasikan bahwa seluruh bangunan tersebut telah melanggar batas GSB dan pelanggaran IMB. Bahkan, seluruh ruko membangun tambahan bangunan, melewati batas got sampai lebih dari 4 meter dan melakukan penutupan saluran got dengan lantai keramik," tutur Riang dalam surat tersebut.

Riang, yang juga merupakan Ketua RT 11/RW 03 , mengatakan bahwa deretan bangunan ruko tersebut juga menyerobot bahu jalan sehingga keberadaannya merugikan kepentingan umum.

Baca juga: Warga Pluit Surati Heru Budi, Lapor Pembangunan Ruko yang Tutupi Saluran Air dan Makan Bahu Jalan

Selain itu, ia menduga ada keterlibatan oknum pejabat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan yang turut serta dalam pembangunan tersebut sehingga pelanggaran itu terkesan dibiarkan.

"Akibat dari tindakan pembiaran dari pihak Kelurahan Pluit dan pihak Kecamatan Penjaringan, satu persatu pemilik ruko yang lainnya ikut membangun dengan menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter," ujar Riang.

Riang menekankan bahwa pelaksanaan dan hasil dari pembangunan yang melanggar ini merugikan masyarakat umum, khususnya warga RT 11/RW 3.

"Sering terjadi banjir saat turun hujan dikarenakan air hujan tidak dapat mengalir ke saluran. Jalan yang lebar menjadi menyempit dan hanya tersisa 6,5 meter saja," tulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com