Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Ayam Goreng di Bekasi Dibunuh, Polisi Pantau Berkala Kondisi Psikis Anak Korban

Kompas.com - 22/02/2023, 19:54 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama ahli psikologi forensik bakal memantau kondisi kesehatan anak dari pengusaha ayam goreng berinisial I (30) di Bekasi. Adapun I tewas dibunuh dua karyawannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, pemantauan dilakukan dengan mengunjungi anak berinisial A (17 bulan) secara berkala yang kini dirawat oleh neneknya.

"Jadi kunjungan secara rutin dan berkoordinasi dan kolaborasi dengan KPAI daerah Bekasi, tempat neneknya. Ini dilakukan pantauan terus, baik itu psikis maupun fisik," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Terkunci dari Dalam Usai Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi, Pelaku Bobol Rolling Door Pakai Pisau dan Gunting

Berdasarkan hasil pemantauan sementara, kata Trunoyudo, kondisi kesehatan A terus membaik.

Hal tersebut seiring dengan adanya sentuhan dari pihak keluarga yang merawat A setelah sang ibu meninggal dunia.

"Sejauh ini kondisinya dalam keadaan baik dan sehat. Tentunya ini masih memiliki sentuhan dan perhatian dari orang terdekat secara rutin dan terus mendampinginya," kata Trunoyudo.

Meski begitu, Trunoyudo menegaskan bahwa kepastian kondisi kesehatan psikis sang anak masih menunggu hasil pemeriksaan oleh tim ahli.

Baca juga: Jadi Yatim Piatu, Anak Bos Ayam Goreng Korban Pembunuhan Karyawan Diasuh Neneknya

Kronologi kejadian

Sebagai informasi, pembunuhan terhadap I bermula ketika HK merencanakan aksinya pada hari ketiga bekerja di tempat korban.

HK kemudian mengajak MA yang masih di bawah umur untuk ikut menjalankan rencana pembunuhan korban. Eksekusi pun dilakukan kedua pelaku pada Kamis (16/2/2022).

Pada saat itu, korban yang baru datang ke ruko untuk berjualan langsung menuju ke dapur.

Tak lama kemudian, HK datang ke dapur dan langsung memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji 3 kilogram.

"Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di arah kepala berkali-kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga: Ini Perkataan Bos Ayam Goreng di Bekasi yang Bikin Karyawan Sakit Hati hingga Membunuh

I yang dipukul hingga mengalami luka berat di kepala itu kemudian berteriak.

Sesaat kemudian, MA yang ikut bersama HK ke dapur langsung memegangi korban dan memukulinya.

"Akibat luka berat di kepala, korban akhirnya meninggal dunia," kata Hengki.

Korban kemudian ditemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah. Sementara itu, A tak berada di dekat ruko tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. Polisi langsung membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa I tewas dibunuh HK dan MA yang merupakan karyawan barunya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi: Pelaku Diancam Dipotong Gaji, Korban Dipukul Pakai Tabung Elpiji

HK dan MA diringkus di daerah Subang, Jawa Barat, tepatnya di kawasan Jalan Pantura Sukamandi.

Kala itu, kedua pelaku baru diturunkan dari bus tujuan Yogyakarta karena kekurangan ongkos. Penyidik kemudian melakukan interogasi awal dan menanyakan keberadaan A.

Kedua pelaku akhirnya menunjukkan lokasi sang bayi yang ditinggalkan di pos ronda dekat lokasi penangkapan.

"150 meter dari lokasi ditangkapnya tersangka ini, kami akhirnya berhasil menyelamatkan bayi korban penculikan di dalam pos ronda yang dalam keadaan kosong," tutur Hengki.

Baca juga: Sakit Hati Karyawan di Balik Pembunuhan Bos Ayam Goreng dan Penculikan Anaknya di Bekasi

Bayi tersebut kemudian langsung dievakuasi petugas dan diperiksa kondisi kesehatannya.

Pada saat dievakuasi, bayi tersebut terkulai lemas di pos ronda yang kosong karena kelaparan. Sementara itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, HK dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Keduanya dijerat Pasal 340 juncto Pasal 365 dan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Di sisi lain, karena melibatkan anak di bawah umur, kami juga terapkan pasal 76 F juncto pasal 73 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com