JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa, mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam pesan itu, Teddy mengirimkan kode "Mainkan ya, Mas. Minimal seperempat" agar Dody menyisihkan barang bukti sabu.
Fakta ini disampaikan oleh Syamsul Ma'arif yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota sidang Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: AKBP Dody Menangis Saat Ditangkap, Istri: Dia Bilang Terpaksa Jalani Perintah Teddy Minahasa
Syamsul menyebut pada 20 Mei 2022, Dody menceritakan bahwa dirinya diminta untuk menyisihkan barang bukti sabu saat acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Dody bercerita kepada saya bahwa tadi dia dipanggil ke kamar untuk menghadap pak Teddy Minahasa, dan membicarakan masalah penyisihan sabu dari barang bukti sebanyak 12 kilogram. Itu yang saudara Dody sampaikan ke saya, Yang Mulia," ungkap Syamsul kepada hakim.
Syamsul mengaku terkejut atas perintah mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Dia juga menyarankan agar Dody tak menjalankan permintaan Teddy Minahasa lantaran terlalu berisiko.
Pada 21 Mei 2022, Dody menujukkan percakapannya dengan Teddy melalui WhatsApp.
Baca juga: Sabu Jenderalku yang Bikin Kompol Kasranto Merasa Aman Edarkan Narkoba
"Di situ saya baca 'mainkan ya Mas, minimal seperempat'. Di situ saya bertanya 'Bang, ini betul?'," papar Syamsul.
Dody lantas menunjukkan foto profil WhatsApp Teddy sebagai bukti.
Syamsul mengatakan, foto itu memperlihatkan sosok Teddy sedang memberikan hormat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dody meyakinkan Syamsul bahwa itu merupakan nomor telepon milik Teddy Minahasa.
"Ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar barang bukti dengan tawas," sebut Syamsul.
Syamsul menambahkan, Dody pun memintanya untuk mencari tawas.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Dapat Upah Rp 70 Juta dari Hasil Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa
Namun, saat itu Syamsul mengaku menolak permintaan Dody. Eks Kapolres Bukittinggi itu bersikukuh meminta tolong kepada Syamsul untuk mencari tawas dan menukarnya dengan barang bukti sabu.
"Pak Dody bilang 'Tolonglah bro, saya tidak mau melibatkan anggota saya'. Lalu dia bilang kepada saya hanya sebatas menukar saja," terang Syamsul.
Setelah membeli 10 kilogram tawas dari salah satu toko online, Syamsul menukar barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas yang dibawanya.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Teddy Minahasa Absen dalam Sidang Anak Buah, Pengacara AKBP Dody: Takut Dosanya Terbongkar?
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.