"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ujar Ade Ary.
Sampai hari ini, Jumat (24/2/2023), Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua pelaku atas penganiayaan kepada D.
Selain Mario, rekannya yang berinisial SLR (19), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Selain Rekam Penganiayaan, Teman Mario Juga Panas-panasi untuk Hajar Anak Pengurus GP Ansor
SLR diketahui ikut dalam rombongan Jeep Rubicon yang dimiliki Mario bersama A. Setidaknya ada lima faktor yang membuat SLR ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa di antaranya adalah SLR memanas-manasi pelaku untuk menganiaya D. Kemudian, SLR juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel pribadinya.
"Pertama, SLR terbukti mengiyakan ajakan pelaku untuk menemaninya memukuli korban. Kedua, SLR memanas-manasi pelaku dengan mengatakan, 'Wah, parah itu, ya udah hajar saja'," ungkap Ade Ary, Kamis (23/2/2023) malam.
"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," pungkas dia.
Akibat aksinya, SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.