JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kawanan debt collector yang disebut mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta akan melakukan demo di Gedung DPR RI pekan ini.
"Kami akan adakan demo ke DPR RI hari Kamis (2/3/2023) nanti," ujar Firdaus Oiwobo, kuasa hukum kawanan debt collector, kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Firdaus berujar, demo yang akan dilakukan itu merupakan upaya mereka untuk mencari keadilan.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Akan Laporkan Balik Clara Shinta ke Mabes Polri Hari Ini
Mereka berharap, demo itu dapat membuahkan hasil yang baik untuk para debt collector agar bisa bebas bekerja lagi.
"(Harapannya) agar pihak debt collector bisa bebas bekerja kembali," kata dia.
Selain itu, Firdaus juga berencana melaporkan balik Clara Shinda dengan sejumlah aduan ke Mabes Polri pada Senin (27/2/2023) ini.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.
Baca juga: Debt Collector Dilarang Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Kapolda Metro Langgar HAM!
Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil milik Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil dalam video yang diunggah akun resmi Instagram @Kapoldametrojaya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.
Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.
"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Ada Ancaman Membunuh Sopir Clara Shinta
Tak berapa lama kemudian, tujuh orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian.
Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," jelas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Rampas Paksa Kunci Mobil Clara Shinta
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Fadil juga menegaskan bahwa pihaknya bakal menolak laporan yang hendak dilayangkan pihak debt collector pengambil paksa mobil milik Clara Shinta.
"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.