"Kami akan menunggu hasil konseling dengan pihak Mabes Polri mana saja pasal di atas yang bisa diterapkan," jelas Firdaus.
"Semoga saja pihak Mabes Polri bisa menerima laporan kami sebagaimana mestinya sesuai dengan asas equality before the law atau asas persamaan hak dihadapan hukum," tambah dia.
Pihak kawanan debt collector ini juga akan melakukan demo kepada DPR RI pada Kamis (2/3/2023).
Firdaus berujar, demo itu merupakan upaya mereka untuk mencari keadilan.
Mereka berharap, nantinya demo itu dapat membuahkan hasil yang baik untuk para debt collector agar bisa bebas bekerja lagi.
"(Harapannya) agar pihak debt collector bisa bebas bekerja kembali," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil dalam video yang diunggah akun resmi Instagram @Kapoldametrojaya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.
Baca juga: Hilangnya Kesangaran Debt Collector yang Bentak Polisi, dari Macan Jadi Kucing...
Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.
"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.
Tak berapa lama kemudian, tujuh debt collector ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Berulah Saat Tagih Utang Sopir Truk, 10 Debt Collector Ditangkap di Citra Raya Tangerang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian.
Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," jelas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.