Debt collector menganggap Clara Shinta tidak punya bukti kepemilikan mobil yang tertera dalam buku kontrak dengan kreditur.
Firdaus pun membantah kliennya mengancam akan membunuh sopir Clara.
"Tidak ada sama sekali ancaman pembunuhan," ujar Firdaus.
Pada saat kejadian, kata dia, kliennya hanya mengajak Clara Shinta untuk ikut bersama ke kantor mereka.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Ada Ancaman Membunuh Sopir Clara Shinta
Mereka mengajak Clara Shinta untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan mobil itu.
"Klien kami tidak pernah mengatakan untuk membunuh sopir, mengancam sopir jika tidak memberikan kunci dalam proses ini, melakukan perbuatan yang sementara buktinya tidak ada," jelas Firdaus.
Selain itu, Firdaus menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Sebab, Fadil menyatakan para debt collector klien Firdaus tidak boleh membuat laporan polisi.
"Kami protes atas statement Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau buat laporan polisi melanggar atau tidak boleh jika mau membuat laporan polisi," ujar Firdaus.
"Karena ini, kami juga sampaikan Polda Metro Jaya melanggar hak asasi manusia!" tambah dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Rampas Paksa Kunci Mobil Clara Shinta
Sebelumnya, Fadil Imran menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bakal menolak laporan yang hendak dilayangkan pihak debt collector pengambil paksa mobil milik Clara Shinta.
"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil.
Pihak kuasa hukum debt collector juga akan melaporkan balik Clara Shinta ke Mabes Polri hari ini.
Ada sekitar tujuah aduan yang akan mereka layangkan hari ini, yakni Pasal 481 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 301 KUHP, 242 ayat 2 KUHP, Pasal 318 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 220 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Kliennya Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta
Firdaus menambahkan, ada pula pasal-pasal tambahan lain termasuk yang tercatat dalam UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.