JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara kawanan debt collector yang diduga mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan membentak petugas kepolisian masih bergulir.
Atas persoalan itu, kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo, menyampaikan banyak hal terkait narasi yang ramai beredar mengenai kliennya itu.
Firdaus menyatakan bahwa kliennya tidak pernah membentak aparat kepolisian, tidak merampas paksa kunci mobil Clara Shinta, dan tidak mengancam membunuh.
Baca juga: Pihak Debt Collector Akan Demo ke DPR RI, Berharap Bisa Bebas Bekerja Lagi
Tidak hanya itu, Firdaus juga akan melakukan berbagai cara untuk memutarbalikkan keadaan.
Firdaus membantah kliennya melakukan kekerasan terhadap Clara Shinta, sopir Clara, dan aparat kepolisian.
Firdaus mengatakan bahwa kliennya tidak pernah membentak ataupun melontarkan kalimat cacian kepada pihak kepolisian.
"Tidak ada sama sekali," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Akan Laporkan Balik Clara Shinta ke Mabes Polri Hari Ini
Menurut Firdaus, kliennya hanya melontarkan kalimat dengan nada tinggi kepada Clara Shinta, bukan polisi.
Dia mengeklaim, kalimat yang dilontarkan kliennya pun berupa ajakan, bukan ancaman.
"Mereka hanya melontarkan kalimat ajakan untuk Clara Shinta agar menyerahkan permasalahan ini ke kantor dengan nada tinggi," jelas Firdaus.
Baca juga: Debt Collector Dilarang Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Kapolda Metro Langgar HAM!
Para debt collector itu berbicara dengan nada tinggi karena menganggap Clara Shinta tidak punya bukti kepemilikan mobil yang tertera dalam buku kontrak dengan kreditur.
"Yang ada hanya teriakan keras terkait ajakan anak-anak debt collector untuk menyelesaikan masalah tersebut ke kantor leasing NSC," ujar Firdaus.
Firdaus juga membantah kliennya merampas kunci mobil selebgram tersebut.
"Klien kami tidak pernah melakukan perampasan, (kunci) diserahkan secara sukarela oleh sopir dan Clara Sinta," jelas dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Ada Ancaman Membunuh Sopir Clara Shinta
Menurut Firdaus, para kliennya itu hanya mengambil dan mengajak Clara Shinta untuk menyelesaikan dengan baik masalah kepemilikan mobil tersebut.
Debt collector menganggap Clara Shinta tidak punya bukti kepemilikan mobil yang tertera dalam buku kontrak dengan kreditur.
Firdaus pun membantah kliennya mengancam akan membunuh sopir Clara.
"Tidak ada sama sekali ancaman pembunuhan," ujar Firdaus.
Pada saat kejadian, kata dia, kliennya hanya mengajak Clara Shinta untuk ikut bersama ke kantor mereka.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Ada Ancaman Membunuh Sopir Clara Shinta
Mereka mengajak Clara Shinta untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan mobil itu.
"Klien kami tidak pernah mengatakan untuk membunuh sopir, mengancam sopir jika tidak memberikan kunci dalam proses ini, melakukan perbuatan yang sementara buktinya tidak ada," jelas Firdaus.
Selain itu, Firdaus menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Sebab, Fadil menyatakan para debt collector klien Firdaus tidak boleh membuat laporan polisi.
"Kami protes atas statement Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau buat laporan polisi melanggar atau tidak boleh jika mau membuat laporan polisi," ujar Firdaus.
"Karena ini, kami juga sampaikan Polda Metro Jaya melanggar hak asasi manusia!" tambah dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Rampas Paksa Kunci Mobil Clara Shinta
Sebelumnya, Fadil Imran menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bakal menolak laporan yang hendak dilayangkan pihak debt collector pengambil paksa mobil milik Clara Shinta.
"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil.
Pihak kuasa hukum debt collector juga akan melaporkan balik Clara Shinta ke Mabes Polri hari ini.
Ada sekitar tujuah aduan yang akan mereka layangkan hari ini, yakni Pasal 481 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 301 KUHP, 242 ayat 2 KUHP, Pasal 318 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 220 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Kliennya Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta
Firdaus menambahkan, ada pula pasal-pasal tambahan lain termasuk yang tercatat dalam UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.
"Kami akan menunggu hasil konseling dengan pihak Mabes Polri mana saja pasal di atas yang bisa diterapkan," jelas Firdaus.
"Semoga saja pihak Mabes Polri bisa menerima laporan kami sebagaimana mestinya sesuai dengan asas equality before the law atau asas persamaan hak dihadapan hukum," tambah dia.
Pihak kawanan debt collector ini juga akan melakukan demo kepada DPR RI pada Kamis (2/3/2023).
Firdaus berujar, demo itu merupakan upaya mereka untuk mencari keadilan.
Mereka berharap, nantinya demo itu dapat membuahkan hasil yang baik untuk para debt collector agar bisa bebas bekerja lagi.
"(Harapannya) agar pihak debt collector bisa bebas bekerja kembali," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil dalam video yang diunggah akun resmi Instagram @Kapoldametrojaya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.
Baca juga: Hilangnya Kesangaran Debt Collector yang Bentak Polisi, dari Macan Jadi Kucing...
Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.
"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.
Tak berapa lama kemudian, tujuh debt collector ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Berulah Saat Tagih Utang Sopir Truk, 10 Debt Collector Ditangkap di Citra Raya Tangerang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian.
Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," jelas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.