Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selalu Dilayani Belakangan Jadi Motif Kuli Proyek Bunuh Pelayan Warteg di Tangerang

Kompas.com - 02/03/2023, 08:33 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan membekuk SR (22) pelaku pembunuhan wanita pelayan warteg di kawasan Jalan Pasir Randu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Seorang wanita yang merupakan pelayan warung nasi tewas ditikam kuli proyek pada Rabu (1/3/2023) dini hari. Korban tewas setelah dihujani sabetan senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra mengatakan, perasaan sakit hati jadi pemicu utama SR membabi buta mengayunkan goloknya.

Baca juga: Dua Jasad Wanita Dicor di Bekasi, Polisi Temukan Petunjuk Baru yang Mengarah ke Penghuni Rumah

"Motif pelaku sakit hati ke korban karena korban pesan makan selalu dikasih belakangan, sehingga menimbulkan rasa dendam," kata Aldo, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (1/3/2023).

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pelayan berinisial I (43) tewas dengan luka bacok di berbagai organ vitalnya.

Sementara dua orang lagi yakni S dan T mengalami luka sayatan di kepala dan punggungnya. Kepada polisi, SR mengatakan sudah mengenal korban-korbannya.

Menurut Aldo, pelaku ini sering makan di warung milik korban yang berdekatan dengan proyek tempat ia bekerja. Aldo juga memastikan tidak ada utang-piutang yang jadi motif pembunuhan itu.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pekerja Proyek yang Bunuh Pelayan Warung di Tangerang Didor Polisi

 

Adapun warung milik korban memang ditunjuk oleh pihak proyek untuk menyuplai makanan kepada para pekerja. Jadi para pekerja biasa memakan masakan yang diolah pemilik warung.

"Kebetulan warung ditunjuk proyek suplai makanan untuk tukang yang ada di bedeng proyek. Pelaku sakit hati ketika selalu dibelakangin," jelas Aldo lagi.

Karena perbuatannya, SR terancam pidana penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Merasa Selalu Dilayani Belakangan, Kuli Proyek di Tangerang Bunuh Wanita Pelayan Warteg. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com