JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan sudah tidak ada lagi istilah dropout atau kondisi saat penerima vaksin melakukan dosis kedua lebih dari enam bulan dari vaksin pertama.
“Dosis kedua bisa berbeda mereknya dari dosis pertama. Sudah tidak ada istilah dropout,” kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama, Jumat (3/3/2023).
Berdasarkan penjelasan dia, apabila interval dari vaksin pertama dan kedua lebih dari enam bulan, penerima vaksin langsung bisa menggunakan merek apa pun yang berbeda dari vaksin pertama.
Baca juga: Ibu Hamil Boleh Vaksinasi Covid-19, Dinkes Ingatkan Sebaiknya Saat Trimester Kedua
“Untuk dosis ketiga atau booster, mengikuti rejimen dosis dua. Sementara itu, untuk dosis keempat atau booster kedua, mengikuti rejimen booster pertama,” ujar dia.
Selain itu, Ngabila juga mengatakan bahwa ibu hamil diperbolehkan melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama hingga booster kedua. Jenis vaksin yang aman untuk ibu hamil adalah pfizer.
“Boleh vaksin, apabila sudah memasuki trimester kedua, atau usia kehamilan 13 minggu atau lebih,” ujar dia.
“Untuk ibu menyusui, boleh diberikan kapan pun bahkan sesaat setelah melahirkan,” pungkasnya.
Baca juga: Dinkes DKI Pastikan Vaksin Covid-19 Pfizer Aman untuk Ibu Hamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.