JAKARTA, KOMPAS.com - Pacar Mario Dandy Satrio (20), AG (15), yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan anak berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, mengundurkan diri sebagai siswi SMA Tarakanita 1, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Yayasan Tarakanita, Ferdie Soethiono, mengungkapkan bahwa AG mengajukan pengunduran diri dari sekolah pada 28 Februari 2023.
Ferdie menuturkan pihaknya amat menghormati keputusan yang diambil keluarga AG.
Oleh karena itu, SMA Tarakanita 1 langsung menerima permohonan pengunduran diri AG dan tidak berusaha menahan kepergiannya.
Baca juga: Terlibat Penganiayaan D, AG Pacar Mario Mengundurkan Diri dari Sekolah
"Kami sangat menghormati proses hukum yang berlangsung, tapi juga di lain pihak kami menghormati AG sebagai anak. Jadi mempertimbangkan itu semua maka kami mengambil keputusan untuk menerima pengunduran diri AG yang disampaikan oleh keluarganya," ujar Ferdie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Meski AG ke depannya tidak lagi berstatus sebagai siswi SMA Tarakanita 1, Ferdie mengungkap pihaknya masih memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak yang bersangkutan.
Kewajiban yang dimaksud oleh Ferdie adalah pemenuhan hak-hak pendidikan yang berhak diperoleh oleh Agnes di kemudian hari.
Baca juga: AG Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1, Pihak Sekolah: Tidak Ada Desakan
"Kami tetap memperhatikan hak-hak nya, terutama hak pendidikan yang dimiliki. Pihak sekolah berkewajiban memberikan hak tersebut jikalau nantinya semua urusan yang dihadapi AG sudah berlalu," lanjut Ferdie.
Walau demikian, Ferdie mengaku pihaknya belum mengetahui apakah AG bakal diterima di SMA Tarakanita 1 kembali andai semua urusan telah selesai.
Ferdie tidak ingin berandai-andai soal itu. SMA Tarakanita 1 saat ini yang jelas mendukung semua proses hukum yang berlaku.
"Kami belum tahu ya untuk saat ini. Jadi kami masih betul-betul mengikuti proses hukum yang berjalan," ungkap Ferdie saat ditanya perihal kemungkinan AG bersekolah di SMA Tarakanita 1 lagi.
Baca juga: Tanggapan Keluarga Korban Usai AG Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan D
"Intinya kami menghormati dan mendoakan agar semua proses ini berjalan dengan baik. Kami berharap semua keputusan yang ada di kemudian hari adalah benar dan adil," imbuh Ferdie.
Diberitakan sebelumnya, AG, kekasih Mario Dandy Satrio, turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan. Namun, penyidik belum mau mengungkapkan secara terperinci peran AG dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: AG Belum Diberitahu soal Statusnya Jadi Pelaku Penganiayaan D
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.