KEBAKARAN hebat terjadi di Depo Pertamina di Plumpang, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023). Peristiwa ini diduga terjadi setelah pipa BBM di kawasan tersebut meledak.
Lusa malam, warga dikejutkan ledakan pada Depo Pertamina Plumpang yang berlokasi di Jl. Inspeksi Kali Sunter No. Kavling 45-46, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, RT. 1/RW 4, Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jakarta.
Media sosial Twitter menjadi riuh dan heboh karena bermunculan video kondisi aktual di lapangan yang diunggah oleh para warga yang ketakutan.
Api yang membakar depo serta diikuti dengan ledakan bertubi-tubi dan merembet hingga ke permukiman warga.
Saya mengecek lokasi Depo Plumpang tersebut untuk mengetahui lokasi rumah warga terdekat melalui googlemaps secara online.
Terlihat lokasi Jl. Tanah Merah Bawah, RT 012 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara berada tepat berdekatan dengan depo tersebut.
Bayangkan lokasinya tidak lebih jauh dari 1,5 kilometer antara tangki/vessel minyak dengan permukiman permanen dan non permanen warga.
Sejarah Depo Pertamina Plumpang ini beroperasi sejak tahun 1974 di lokasinya saat ini, dengan luas area seluas 48.35 Ha.
Fasilitas Depo Pertamina Plumpang memiliki 24 tangki penimbunan berbagai bahan bakar seperti solar, pertamax hingga FAME. Kapasitas Depo ini bukan main besarnya dan kapasitasnya.
Dikutip dari berita Penataan kawasan di sekitar kawasan Depo Pertamina di Plumpang, telah ada upaya penyusunan mitigasi terhadap potensi terjadi kebakaran susulan di lokasi depo dengan inisiasi menambahkan buffer zone atau daerah penyangga pada area terluar dari Depo Pertamina Plumpang.
Luas buffer zone yang dimaksud mencapai 2,5 km x 50 m di luar area Depo Pertamina Plumpang.
Masyarakat Tanah Merah dan Rawasengon yang tinggal di atas dan di dalam calon kawasan buffer zone akan direlokasi ke sekitar 20 bangunan rumah susun sewa yang akan dibangun, masih di kawasan Plumpang.
Perencanaan buffer zone ini merupakan upaya dari Pemprov DKI, Pertamina, Badan Pertanahan Nasional, dan sejumlah badan lainnya untuk menindaklanjuti rencana ini.
Mari kita cek rencana Buffer Zone ini di peta zonasi wilayah DKI Jakarta, setidaknya setiap Pemerintah Daerah memiliki Peta Rencana Tata Ruang (RTRW) yang ditujukan untuk mengatur zonasi dalam sekala wilayah, kemudian dipertajam dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota, desa.
RDTR ini bertujuan mempertajam fungsi zonasi sehingga alih fungsi lahan dapat diawasi, dimonitor hingga diperbaiki terus menerus sesuai dengan rencana yang dibuat 20 tahun, dan dievaluasi setiap 5 tahun itu.