JAKARTA, KOMPAS.com - Daerah di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan yang diterbitkan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal ini diungkap anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Ia merupakan anggota legislatif Jakarta dari daerah pemilihan (dapil) 2 DKI Jakarta, termasuk Koja.
Politisi PDI-P itu menuturkan, awal mula pernerbitan IMB kawasan itu terjadi saat masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017.
Baca juga: Melihat Kembali Alasan Pemprov DKI Terbitkan IMB Kawasan di Dekat Depo Pertamina Plumpang
Kala itu, calon gubernur saat itu Anies Baswedan menjanjikan kepemilikan lahan kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang jika dia memenangkan Pilkada saat itu.
"Ketika masa kampanye Pilkada, Anies itu menjanjikan warga kepemilikan pada waktu itu kepada mereka (warga di sekitar Depo Plumpang), semacam hak kepemilikan (lahan)," ucap Jhonny melalui sambungan telepon, Senin (6/3/2023).
Janji ini tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Anies saat itu.
Menurut Jhonny, janji Anies saat itu tidak mudah untuk terealisasi ketika dia terpilih menjadi gubernur DKI melalui Pilkada 2017.
Sebab, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang itu milik PT Pertamina.
Baca juga: Selain IMB Sementara, Legalitas Lahan Warga Tanah Merah Bermodalkan Surat Kop RW
Di satu sisi, pemberian hak atas lahan di sana juga berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bagaimana merealisasikan hak kepemilikan? Ini kan tanah Pertamina, kan enggak bisa. Yang memberikan itu, bukti hak miliknya, itu kan berhubungan dengan BPN juga kan, enggak segampang itu," kata Jhonny.
Karena tak bisa memberikan apa yang dijanjikan, kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Anies lantas memberikan IMB kawasan.
Menurut Jhonny, pemberian IMB kawasan itu merupakan hal yang sia-sia. Pasalnya, tanpa IMB kawasan tersebut, warga pun telah mendirikan bangunan sendiri.
"Nah, akhirnya muncul waktu itu pemikiran bahwa Pak Anies memberikan IMB, tapi IMB kawasan," ungkap Jhonny.
Baca juga: Pemprov DKI Disebut Terbitkan IMB Kawasan di Sekitar Depo Plumpang karena Ada Janji Kampanye
"Padahal, secara faktual, de facto, selama ini tanpa ada IMB itu pun masyarakat sudah bisa membangun di situ tanpa izin-izin atau kongkalikong," lanjut dia.
Sementara itu, Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena mengakui bahwa mayoritas warga yang tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.