JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan alasan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
Untuk diketahui, pada 2021, Anies menerbitkan IMB sementara karena tak bisa memenuhi pakta integritasnya.
Saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017, Anies berjanji akan memberikan hak atas lahan kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
Baca juga: IMB Lahan Sekitar Depo Pertamina Plumpang Terbit Begitu Saja, Anggota DRPD DKI: Ngasih Angin Surga
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyebutkan, penerbitan IMB sejatinya memerlukan sejumlah syarat.
Ia lantas mempertanyakan mengapa Anies menerbitkan IMB kawasan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tersebut.
"Harusnya ada acuannya, pembuatan IMB kan ada syaratnya yang harus dipenuhi," ujar Ida melalui sambungan telepon, Senin (6/3/2023).
"Nah, ini yang saya enggak tahu kenapa Pak Anies mengeluarkan IMB, apa memang mungkin ketidaktahuannya pada saat itu," lanjut politisi PDI-P itu.
Ida menekankan, Anies seharusnya saat itu mempelajari kawasan tersebut secara lebih mendalam.
Sebab, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tergolong berbahaya untuk ditinggali.
"Memang yang menerbitkan IMB-nya (Anies) saja seharusnya memang mempelajari betul lahan tersebut," ungkap Ida.
Anggota Fraksi PDI-P DRPD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak sebelumnya menuturkan, awal mula pernerbitan IMB kawasan itu terjadi saat masa Pilkada DKI 2017.
Kala itu, calon gubernur saat itu Anies Baswedan menjanjikan kepemilikan lahan kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang jika dia memenangkan Pilkada saat itu.
"Ketika masa kampanye Pilkada, Anies itu menjanjikan warga kepemilikan pada waktu itu kepada mereka (warga di sekitar Depo Plumpang), semacam hak kepemilikan (lahan)," ujar Jhonny melalui sambungan telepon, Senin.
Janji ini tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Anies saat itu.
Menurut dia, janji Anies saat itu tidak mudah untuk terealisasi ketika dia terpilih menjadi gubernur DKI melalui Pilkada 2017.
Sebab, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang itu milik PT Pertamina.
Di satu sisi, pemberian hak atas lahan di sana juga berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena tak bisa memberikan apa yang dijanjikan, kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Anies lantas memberikan IMB kawasan.
Baca juga: Sudah Pegang IMB, Warga Tanah Merah Yakin Lahannya Bukan Milik Pertamina
Menurut Jhonny, pemberian IMB kawasan itu merupakan hal yang sia-sia. Pasalnya, tanpa IMB kawasan tersebut, warga pun telah mendirikan bangunan sendiri.
"Nah, akhirnya muncul waktu itu pemikiran bahwa Pak Anies memberikan IMB, tapi IMB kawasan," ungkap Jhonny.
"Padahal, secara faktual, de facto, selama ini tanpa ada IMB itu pun masyarakat sudah bisa membangun di situ tanpa izin-izin atau kongkalikong," lanjut dia.
Untuk diketahui, Depo Pertamina Plumpang terbakar pada Jumat (3/3/2023) malam. Kebakaran ini menyebabkan 19 orang meninggal dunia dan 49 luka-luka akibat kebakaran ini.
Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Minggu (5/3/2023), sebanyak 1.085 warga saat ini masih berada di pengungsian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.