JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jalan Mandiri V, Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara menegaskan rumah mereka bukan lahan milik PT Pertamina.
Hal itu mereka kuatkan dengan kepemilikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbitan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada tahun 2021 lalu.
Diketahui, Kampung Tanah Merah merupakan tempat yang paling terdampak akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023) lalu.
Hal itu pun dikarenakan Kampung Tanah Merah dengan Depo Pertamina hanya berjarak satu tembok atau sekitar 50 meter.
Salah satu warga, Dini (40) menegaskan rumahnya tidak berdiri di lahan milik PT Pertamina. Ia mengaku sudah tinggal di sini pada tahun 2002.
Baca juga: Tolak Direlokasi, Warga Tanah Merah: Pertamina Saja yang Pindah ke Laut
"Bukan sudah diurus kok surat-suratnya (IMB)," ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (6/3/2023).
"Kalau kita mah, memang dari dulu kan, perbatasannya itu memang tadinya itu ya, tembok," terang dia.
Mar (63) yang juga merupakan warga sekitar mengaku juga membeli tanah dan membangun rumah di kawasan ini sejak 2004 silam.
"Murah dulu, orang masih empang, ini rawa ini, empang. Kita nguruk sendiri," terangnya.
Ia mengaku, Pertamina sudah ada lebih dulu di kawasan ini.
"Duluan dia kayaknya. Dulu kan (rumah ini) lahan kosong," jelasnya.
Terkait wacana relokasi, ia pun mengatakan tidak ingin pindah dan sudah mengurus surat IMB tersebut.
Baca juga: Ada IMB Sementara, Warga Tanah Merah: Di Sini Bukan Wilayah Depo Pertamina Plumpang
"Dulu kan penduduk sedikit, sekarang sudah banyak. Mau pindah ke mana kita," terangnya.
Sebelumnya, warga Jalan Tanah Merah Bawah dekat Kawasan Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, masih meratapi nasibnya usai kebakaran hebat yang melanda Jumat (3/3/2023) malam.
Dalam hal ini, pemerintah mengeluarkan wacana relokasi terhadap warga Tanah Merah usai kejadian kebakaran hebat ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.