JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan sementara, untuk Warga Kampung Tanah Merah, Kecamatan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Surat IMB sementara tersebut diterbitkan Pemprov DKI kepada warga pada tahun 2021, atau saat Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur.
Diketahui, Kampung Tanah Merah sendiri merupakan lokasi yang paling parah terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, pada Jumat (3/3/2023) lalu.
Salah satu warga, Dini (40) mengatakan, ia hanya membayar Rp12.000 untuk sekali perpanjang selama 3 tahun. Diketahui, ia baru membayar iuran pertama pada tahun 2021 lalu.
Baca juga: Sebelum Ada IMB Sementara, Warga Dekat Depo Pertamina Plumpang Cuma Pegang Surat Kop RW
Iuran sejumlah tersebut, kata dia, hanya untuk warga yang memiliki bangunan di bawah 100 meter.
"Bayar Rp12.000, pokoknya 100 meter. Kalau saya Rp12.000," jelas dia saat ditemui di lokasi, Senin (6/3/2023).
"Kalau lebih dari 100 meter rumahnya, bayar kalau enggak salah Rp500.000," tambah dia.
Ia mengatakan, akan terus membayar iuran IMB tersebut selama masih tinggal di rumahnya.
"Ya selama tinggal sini terus perpanjang. Surat kan penting," tambah dia.
Sebelumnya, Warga Jalan Mandiri V, Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara mengakui rumah mereka bukan lahan dari PT Pertamina.
Baca juga: Pemprov DKI Disebut Terbitkan IMB Kawasan di Sekitar Depo Plumpang karena Ada Janji Kampanye
Hal itu mereka kuatkan dengan kepemilikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbitan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada tahun 2021 lalu.
Dini mengatakan rumahnya tidak berdiri di lahan milik PT Pertamina. Ia mengaku sudah tinggal di sini pada tahun 2002.
"Bukan sudah diurus kok surat-suratnya (IMB)," ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (6/3/2023).
"Kalau kita mah, memang dari dulu kan, perbatasannya itu memang tadinya itu ya, tembok," terang dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.