Lantas, muncul pertanyaan. Jika Heru Budi sudah menolak mobil dinas baru sejak awal, mengapa Pemprov DKI tetap menganggarkan pembeliannya?
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono beralasan, pihaknya menganggarkan pembelian mobil dinas karena mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Berdasarkan aturan Permendagri tersebut, Heru Budi akan memiliki dua kendaraan.
"Pemerintah mengeluarkan aturan sejak 2006, ada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Di dalamnya ada yang mengatur kendaraan dinas (gubernur)," ucap Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/202
Baca juga: Heru Budi Bakal Punya 2 Mobil Dinas Listrik, Sekda DKI: Sudah Diatur Permendagri
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Heru Budi berhak menerima mobil sedan 3.000 CC dan jip 4.200 CC.
Menurut Joko, peraturan ini tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.
"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu (kendaraan gubernur) seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," kata Joko.
Joko menyebutkan, para pemimpin Pemprov DKI sebelum Heru Budi pun juga menggunakan dua jenis kendaraan, yakni jip dan sedan.
"Coba kita lihat (gubernur DKI) periode sebelumnya, (mereka) menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama," tutur dia.
Kemana mobil dinas bekas Anies?
Joko juga sempat menjelaskan alasan Heru tak menggunakan mobil dinas yang sebelumnya dipakai oleh Anies Baswedan.
Menurut dia, kendaraan bekas Anies tak bisa dipakai karena Anies hendak membeli bekas kendaraan dinasnya itu.
Anies memang bisa membeli bekas kendaraan dinasnya sesuai aturan penggunaan mobil dinas untuk setiap kepala Daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2022.
"Jadi gini, ada ketentuan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2022 itu bahwa Kepala Daerah yang menjabat lebih dari 4 tahun di perbolehkan untuk mengambil alih kendaraan itu," ujar Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/2023).
"Tidak gratis ya. Tapi dengan harga yang terjangkau dan lelangnya juga mekanismenya sudah ada. Melelangnya menggunakan penunjukan langsung," ucap Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.