Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyebutkan, penerbitan IMB sejatinya memerlukan sejumlah syarat.
Ia lantas mempertanyakan mengapa Anies menerbitkan IMB kawasan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tersebut.
"Harusnya ada acuannya, pembuatan IMB kan ada syaratnya yang harus dipenuhi," ujar Ida melalui sambungan telepon, Senin.
"Nah, ini yang saya enggak tahu kenapa Pak Anies mengeluarkan IMB, apa memang mungkin ketidaktahuannya pada saat itu," lanjut politisi PDI-P itu.
Baca juga: Balita 4 Tahun Jadi Korban Kebakaran Plumpang 6 Hari Sebelum Ulang Tahunnya...
Ida menekankan, Anies seharusnya saat itu mempelajari kawasan tersebut secara lebih mendalam.
Sebab, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tergolong berbahaya untuk ditinggali.
"Memang yang menerbitkan IMB-nya (Anies) saja seharusnya memang mempelajari betul lahan tersebut," ungkap Ida.
Telah diwanti-wanti Ahok
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi turut mempersoalkan penerbitan IMB kawasan untuk lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
Menurut Prasetyo, pada 2016, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah mewanti-wanti agar penduduk Tanah Merah segera pindah.
Sebab, lahan di sana seharusnya menjadi zona aman (buffer zone) Depo Pertamina Plumpang.
Dengan demikian, lahan di sana tergolong zona berbahaya untuk ditempati.
Baca juga: Persoalkan Terbitnya IMB Kawasan di Sekitar Depo Plumpang, Ketua DPRD DKI: Dulu Sudah Diwanti-wanti
Namun, setelah pucuk kepemimpinan DKI Jakarta berganti, IMB justru diterbitkan untuk memberikan legal standing kepada warga yang ingin mengelola lahan sebagai tempat tinggal.
"Apa yang diwanti-wanti Pak Ahok (soal warga bertempat tinggal di sekitar Depo Pertamina Plumpang) itu kejadian (terbakar) sekarang," urai Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo menyebutkan lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang memang bukan untuk tempat hunian.