JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Tanah Merah atau sekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, pada 2021, kini menuai kritik sejumlah pihak.
Kritik bermunculan usai insiden kebakaran di depo yang merembet ke permukiman warga, hingga membuat 19 orang tewas dan 49 lainnya luka-luka.
Muncul pertanyaan mengapa Pemprov DKI yang saat itu dipimpin Anies Baswedan menerbitkan IMB di kawasan permukiman dekat terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM).
Pemprov DKI Jakarta pun belakangan angkat bicara soal penerbitan IMB kawasan tersebut.
Terbitnya IMB kawasan
Anggota Fraksi PDI-P DRPD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menuturkan, awal mula penerbitan IMB kawasan itu terjadi saat masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Menurut dia, saat itu, Anies Baswedan yang masih berstatus calon gubernur menjanjikan kepemilikan lahan kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
"Ketika masa kampanye Pilkada, Anies itu menjanjikan warga kepemilikan pada waktu itu kepada mereka (warga di sekitar Depo Plumpang), semacam hak kepemilikan (lahan)," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Disebut Terbitkan IMB Kawasan di Sekitar Depo Plumpang karena Ada Janji Kampanye
Janji ini, kata Jhonny, tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Anies saat itu.
Menurut dia, janji Anies saat itu tidak mudah untuk terealisasi ketika dia terpilih menjadi gubernur DKI melalui Pilkada 2017.
Sebab, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang itu milik PT Pertamina.
Di satu sisi, lanjut Jhonny, pemberian hak atas lahan di sana juga berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena tak bisa memberikan apa yang dijanjikan, kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Anies lantas menerbitkan IMB kawasan.
Menurut Jhonny, pemberian IMB kawasan itu merupakan hal yang sia-sia. Pasalnya, tanpa IMB kawasan tersebut, warga pun telah mendirikan bangunan sendiri.
Dipertanyakan
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyebutkan, penerbitan IMB sejatinya memerlukan sejumlah syarat.
Ia lantas mempertanyakan mengapa Anies menerbitkan IMB kawasan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tersebut.
"Harusnya ada acuannya, pembuatan IMB kan ada syaratnya yang harus dipenuhi," ujar Ida melalui sambungan telepon, Senin.
"Nah, ini yang saya enggak tahu kenapa Pak Anies mengeluarkan IMB, apa memang mungkin ketidaktahuannya pada saat itu," lanjut politisi PDI-P itu.
Baca juga: Balita 4 Tahun Jadi Korban Kebakaran Plumpang 6 Hari Sebelum Ulang Tahunnya...
Ida menekankan, Anies seharusnya saat itu mempelajari kawasan tersebut secara lebih mendalam.
Sebab, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tergolong berbahaya untuk ditinggali.
"Memang yang menerbitkan IMB-nya (Anies) saja seharusnya memang mempelajari betul lahan tersebut," ungkap Ida.
Telah diwanti-wanti Ahok
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi turut mempersoalkan penerbitan IMB kawasan untuk lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
Menurut Prasetyo, pada 2016, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah mewanti-wanti agar penduduk Tanah Merah segera pindah.
Sebab, lahan di sana seharusnya menjadi zona aman (buffer zone) Depo Pertamina Plumpang.
Dengan demikian, lahan di sana tergolong zona berbahaya untuk ditempati.
Baca juga: Persoalkan Terbitnya IMB Kawasan di Sekitar Depo Plumpang, Ketua DPRD DKI: Dulu Sudah Diwanti-wanti
Namun, setelah pucuk kepemimpinan DKI Jakarta berganti, IMB justru diterbitkan untuk memberikan legal standing kepada warga yang ingin mengelola lahan sebagai tempat tinggal.
"Apa yang diwanti-wanti Pak Ahok (soal warga bertempat tinggal di sekitar Depo Pertamina Plumpang) itu kejadian (terbakar) sekarang," urai Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo menyebutkan lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang memang bukan untuk tempat hunian.
"Ya, kan, memang sebetulnya (lahan disekitar Depo Pertamina Plumpang) bukan di-(tempati) oleh masyarakat," tegasnya.
Alasan terbitnya IMB
Belakangan, Pemprov DKI pun menjawab.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko membeberkan alasan pihaknya menerbitkan IMB kawasan itu pada 2021.
Ia menyebutkan, penerbitan IMB kawasan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tersebut guna memenuhi kebutuhan warga yang bertempat tinggal di sekitar area tersebut.
"Untuk IMB yang pernah diberikan, itu kan sebenarnya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana (sekitar Depo Pertamina Plumpang) itu bisa terpenuhi," ujarnya kepada awak media, Selasa (7/3/2023).
Sarjoko mencontohkan sejumlah kebutuhan layanan dasar ini seperti akses terhadap jalan serta air bersih.
Dengan demikian, usai terbitnya IMB kawasan, warga yang menempati lahan PT Pertamina itu bisa mendapat akses terhadap jalan serta air bersih.
"Misalnya, air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan, mobilitas ekonomi," ucap Sarjoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.