JAKARTA, KOMPAS.com - Kisah pilu dan tragis terjadi di Tanah Merah, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) malam.
Kobaran api yang membubung tinggi dari Depo Pertamina Plumpang yang berada persis di sebelah Tanah Merah dengan cepat meluluh lantakkan permukiman warga.
Insiden yang memakan setidaknya 19 korban jiwa itu sepatutnya menjadi bahan refleksi dari banyak pihak, yakni PT Pertamina, warga itu sendiri, dan pejabat maupun politisi.
Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan wilayah di sekitar kilang minyaknya steril dari rumah warga.
Di sisi lain, warga yang mengaku sudah tinggal berpuluh tahun di sana sama sekali tidak berniat untuk meninggalkan rumah mereka.
Baca juga: IMB Sementara Warga Tanah Merah Diributkan, Patutkah Anies Baswedan Disalahkan?
Mereka merasa memiliki legalitas untuk tinggal di sana. Di sini lah peran pemerintah dan politisi terlihat.
Alih-alih mencarikan solusi atau jalan tengah bagi kedua belah pihak, sejumlah politisi malah “mempolitisasi” isu di Tanah Merah.
Berdasarkan catatan Kompas.com dan Harian Kompas, warga Tanah Merah terus menjadi sasaran janji-janji politik karena konflik agraria yang tak berkesudahan dengan Pertamina.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, konflik agraria di Tanah Merah dan sekitarnya tidak pernah tuntas sejak 1980-an karena kental dengan nuansa politik.
“Kasus ini tidak pernah dituntaskan secara utuh, tetapi selalu dalam proses politik di DKI Jakarta ini. Selalu jadi bagian dari janji politik di era mana pun," kata Dewi kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan arsip Harian Kompas, ratusan rumah di Tanah Merah berencana digusur untuk pengamanan kawasan Depo Plumpang pada 2004 (Kompas, 121/1/2004).
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 190/HGB/DA/76 tertanggal 5 April 1976 menyatakan, Tanah Merah merupakan milik negara dengan status hak guna bangunan atas nama Pertamina.
Total tanah negara mencapai 153 hektar dengan area yang digunakan Depo Plumpang sekitar 70 hektar dan area yang diokupasi warga sekitar 83 hektar.
Relokasi rumah warga dilakukan berdasarkan keputusan tersebut. Namun, proses relokasi warga tak kunjung terlaksana karena saat itu sudah menjelang Pemilu 2004.
Kemudian, pada 2012, mantan Gubernur DKI Faruzi Bowo membentuk tim teknis penanganan masalah Tanah Merah yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No.101/2012 pada 13 Januari 2012.