Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2023, 17:00 WIB
Larissa Huda,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisah pilu dan tragis terjadi di Tanah Merah, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) malam.

Kobaran api yang membubung tinggi dari Depo Pertamina Plumpang yang berada persis di sebelah Tanah Merah dengan cepat meluluh lantakkan permukiman warga.

Insiden yang memakan setidaknya 19 korban jiwa itu sepatutnya menjadi bahan refleksi dari banyak pihak, yakni PT Pertamina, warga itu sendiri, dan pejabat maupun politisi.

Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan wilayah di sekitar kilang minyaknya steril dari rumah warga.

Di sisi lain, warga yang mengaku sudah tinggal berpuluh tahun di sana sama sekali tidak berniat untuk meninggalkan rumah mereka.

Baca juga: IMB Sementara Warga Tanah Merah Diributkan, Patutkah Anies Baswedan Disalahkan?

Mereka merasa memiliki legalitas untuk tinggal di sana. Di sini lah peran pemerintah dan politisi terlihat.

Alih-alih mencarikan solusi atau jalan tengah bagi kedua belah pihak, sejumlah politisi malah “mempolitisasi” isu di Tanah Merah.

Berdasarkan catatan Kompas.com dan Harian Kompas, warga Tanah Merah terus menjadi sasaran janji-janji politik karena konflik agraria yang tak berkesudahan dengan Pertamina.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, konflik agraria di Tanah Merah dan sekitarnya tidak pernah tuntas sejak 1980-an karena kental dengan nuansa politik.

“Kasus ini tidak pernah dituntaskan secara utuh, tetapi selalu dalam proses politik di DKI Jakarta ini. Selalu jadi bagian dari janji politik di era mana pun," kata Dewi kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Kronisnya Konflik Agraria Warga Tanah Merah dengan Pertamina hingga Terus Jadi Bursa Politik di Jakarta

Berdasarkan arsip Harian Kompas, ratusan rumah di Tanah Merah berencana digusur untuk pengamanan kawasan Depo Plumpang pada 2004 (Kompas, 121/1/2004).

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 190/HGB/DA/76 tertanggal 5 April 1976 menyatakan, Tanah Merah merupakan milik negara dengan status hak guna bangunan atas nama Pertamina.

Total tanah negara mencapai 153 hektar dengan area yang digunakan Depo Plumpang sekitar 70 hektar dan area yang diokupasi warga sekitar 83 hektar.

Relokasi rumah warga dilakukan berdasarkan keputusan tersebut. Namun, proses relokasi warga tak kunjung terlaksana karena saat itu sudah menjelang Pemilu 2004.

Kemudian, pada 2012, mantan Gubernur DKI Faruzi Bowo membentuk tim teknis penanganan masalah Tanah Merah yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No.101/2012 pada 13 Januari 2012.

Baca juga: Ribut-ribut IMB Sementara di Tanah Merah, KPA Desak BPN Buka Status Lahan Depo Plumpang yang Diklaim Pertamina

Namun, hingga berakhirnya jabatan Fauzi Bowo, permasalahan yang dihadapi warga Tanah Merah belum juga selesai.

Penerus Fauzi Bowo, Joko Widodo (Jokowi) malah membagikan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga Tanah Merah pada 2012 sebagai bentuk pemenuhan janji politiknya.

Secara tidak langsung ini memberikan legalitas bagi warga Tanah Merah untuk tinggal di sekitar Pertamina karena alamat Tanah Merah tertuang dalam KTP tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2021 menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara.

Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk pemenuhan janji politik Anies semasa ia berkampanye.

Dewi menegaskan bahwa masalah di Tanah Merah ini adalah isu lama yang tak kunjung diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Jadi sebetulnya konflik lama, hanya saja tidak pernah kunjung diselesaikan oleh Pemprov DKI. Yang ada dia menjadi bursa politik dari setiap calon gubernur DKI. Itu yang menurut saya disayangkan dan ini harus diluruskan,” tegasnya.

(Kompas.com: Larissa Huda, Kompas.id: Fransiskus Wisnu Wardhana Dany)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Bara di Tanah Merah".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dinas LH Sebut Belum Semua Gedung Swasta di DKI Pasang 'Water Mist'

Dinas LH Sebut Belum Semua Gedung Swasta di DKI Pasang "Water Mist"

Megapolitan
Rute Transjabodetabek D11 Depok-Stasiun LRT Harjamukti

Rute Transjabodetabek D11 Depok-Stasiun LRT Harjamukti

Megapolitan
Manuver PSI bersama Kaesang, Pengamat Politik: Masyarakat Perlu Hati-hati

Manuver PSI bersama Kaesang, Pengamat Politik: Masyarakat Perlu Hati-hati

Megapolitan
Nasib Apes Pesepeda Meninggal Usai Tersenggol Motor Lawan Arah di Marunda

Nasib Apes Pesepeda Meninggal Usai Tersenggol Motor Lawan Arah di Marunda

Megapolitan
Masa Kampanye Pilkada Diwacanakan Hanya 30 Hari, Ketua DPP Golkar: Semestinya Tidak Jadi Kendala

Masa Kampanye Pilkada Diwacanakan Hanya 30 Hari, Ketua DPP Golkar: Semestinya Tidak Jadi Kendala

Megapolitan
Heru Budi Sudah Bahas Revitalisasi Blok G Tanah Abang dengan Pasar Jaya

Heru Budi Sudah Bahas Revitalisasi Blok G Tanah Abang dengan Pasar Jaya

Megapolitan
Terkejutnya Nelayan di Kali Baru, Temukan Sapi Hidup di Tengah Laut Saat Hendak Menangkap Ikan

Terkejutnya Nelayan di Kali Baru, Temukan Sapi Hidup di Tengah Laut Saat Hendak Menangkap Ikan

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran CASN Pemkot Tangerang dan Syaratnya 2023

Jadwal Pendaftaran CASN Pemkot Tangerang dan Syaratnya 2023

Megapolitan
Lansia di Cengkareng Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Gantung Diri

Lansia di Cengkareng Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Gantung Diri

Megapolitan
Tak Ditanggung BPJS, Pasutri Korban Penusukan Adik Ipar Tak Bisa Bayar Biaya RS Rp 30 Juta

Tak Ditanggung BPJS, Pasutri Korban Penusukan Adik Ipar Tak Bisa Bayar Biaya RS Rp 30 Juta

Megapolitan
Sultan Rif'at Sering Dijenguk Teman, Ayah: Itu Obat buat Anak Saya, Dia Jadi 'Happy'

Sultan Rif'at Sering Dijenguk Teman, Ayah: Itu Obat buat Anak Saya, Dia Jadi "Happy"

Megapolitan
Dishub DKI Sebut Sistem Tiket Berbasis Akun Bisa Cegah Penumpang Kehilangan Saldo

Dishub DKI Sebut Sistem Tiket Berbasis Akun Bisa Cegah Penumpang Kehilangan Saldo

Megapolitan
Respons Keluhan Warga, Polsek Mampang Bagikan Kunci Ganda Gratis untuk Antisipasi Curanmor

Respons Keluhan Warga, Polsek Mampang Bagikan Kunci Ganda Gratis untuk Antisipasi Curanmor

Megapolitan
Bentrok di Pasar Kutabumi Bikin Suasana Mencekam, Polisi Cari 'Biang Kerok'

Bentrok di Pasar Kutabumi Bikin Suasana Mencekam, Polisi Cari "Biang Kerok"

Megapolitan
5 Kali Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Wowon dkk, Hakim Ketua: Kerjanya Apa?

5 Kali Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Wowon dkk, Hakim Ketua: Kerjanya Apa?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com